Menuju konten utama

Bagaimana Nasib Jonathan, Penendang Anak di Mal Kelapa Gading?

Jika penendang anak di Mal Kelapa Gading memang terbukti berniat melakukan kekerasan, maka ia bakal kena pidana. Tapi lain soal kalau memang hanya refleks.

Bagaimana Nasib Jonathan, Penendang Anak di Mal Kelapa Gading?
Jonathan Dunan memberikan keterangan kasus Penendang Anak Kecil Di Mall Kelapa Gading di Kantor Komnas Anak, Jakarta Timur Senin (30/4/2018).

tirto.id - Pria berkemeja putih bercorak polkadot menendang anak laki-laki berpakaian biru yang sedang bermain ayunan. Sebelumnya seorang perempuan kecil terjatuh, diduga terbentur ayunan yang dinaiki anak laki-laki tersebut. Adegan selanjutnya: pria tersebut terlibat perselisihan dengan perempuan yang diduga ibu anak laki-laki yang ditendang.

Rekaman video ini sedang ramai dibicarakan di mana-mana. Salah satu akun gosip yang mengunggahnya mendapat like hingga lebih dari 168 ribu dan banjir komentar sampai berita ini ditulis.

Peristiwa ini terjadi di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara. Berdasar keterangan Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Arif Fazlurrahman, ribut-ribut ini persisnya terjadi pada Rabu, 25 April, di arena bermain Attic Garden lantai tiga.

Sekitar pukul 16.54, ayunan yang dinaiki Koko (7 tahun) menabrak Wilhelmina (2 tahun), sehingga terpental dan jatuh. Melihat itu Jonathan Dunan, ayahnya Wilhelmina, menendang bagian belakang Koko. Sama persis seperti yang terekam di video.

"Dewi (orangtua korban) tidak terima anaknya ditendang dan terjadi keributan," ucap Kompol Arif kepada Tirto, Senin (30/4/2018).

Keributan ini cepat diketahui petugas keamanan mal. Abdillah, salah seorang satpam, melerai dan meminta mereka ke pos pengamanan saja agar tidak jadi pusat perhatian para pengunjung.

Yadi dan Chika, Customer Service (CS) mal, meminta agar keduanya tidak membawa kasus ini ke polisi.

"Pihak CS memberikan pemahaman agar permasalahan jangan sampai berlarut hingga ke pihak kepolisian," ucap Kompol Arif.

Cut Meutia, GM Corporate Communications Mal Kelapa Gading, membenarkan keterangan polisi.

"Lokasi kejadiannya di MKG [Mal Kepala Gading] Rabu sore, tanggal 25 April 2018. Ketika terjadi pertengkaran, pihak MKG kemudian melerai dan menengahi hingga kemudian kedua belah pihak menyudahi pertengkaran dan pergi," ucap Cut Meutia kepada Tirto.

Meski Cut Meutia mengatakan kalau keduanya sepakat berdamai, namun menurut Kompol Arif, Dewi justru telah membuat laporan pada Sabtu (28/4) lalu.

Dewai dan Jonathan bakal dipertemukan sore ini. Paralel dengan itu polisi sedang melakukan pemeriksaan awal dengan mewawancarai beberapa saksi agar dapat diputus apakah memang ada tindakan pidana atau tidak.

"Kami tidak serta merta mengatakan orang ini melakukan tindak pidana karena dalam melakukan tindakan harus didasari oleh niat dulu seperti apa dan bagaimana kejadianya," ucap Arif.

Tanggapan Jonathan

Jonathan memang mengaku kalau dia sama sekali tidak sengaja menendang Wilhelmina.

"Ya memang terlihat sekilas menendang tapi saya refleks saja. Gak sengaja. Kalau sengaja dia pasti jatuhnya ke depan," kata Jonathan.

Jonathan, pengusaha lampu dari Surabaya, mengatakan kalau ia ke Jakarta untuk berlibur, dan salah satu tujuannya adalah Mal Kelapa Gading. Waktu itu kedua anaknya yang bernama Wilhelmina (2 tahun) dan Kathleen (13 tahun) sedang bermain. Tiba-tiba Wilhelmina melepas genggaman tangan kakaknya untuk mengambil balon.

Ketika mengejar balon itulah kecelakaan terjadi.

"Saya bermaksud menghentikan laju ayunan tersebut dengan kaki saya hingga ayunan tersebut terlihat berhenti agar tidak mengenai orang, termasuk saya," ucap Jonathan.

Menurutnya kasus ini sudah selesai. Kala itu keduanya sepakat berdamai tanpa tuntutan ganti rugi.

"Saya dan bu dewi meninggalkan identitas berupa KTP dan Nomor HP kepada pak Yadi, manajemen Mall Kelapa Gading. Kemudian semua berdamai dan pulang ke rumah kami masing-masing."

Tetapi ia mendapat informasi jika hari ini dipanggil Polsek Kelapa Gading.

Menurut pengakuan Doni Adinegara selaku kuasa hukum Jonathan, kliennya dipanggil bukan karena adanya laporan tetapi karena video tersebut viral di internet. Dengan kata lain bertolak belakang dengan keterangan polisi.

"Pak Jonathan dipanggil bukan karena laporan tapi karena viral sehingga akan dimintai keterangan," ucap Doni.

Memang Berpotensi Pidana

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan tingkah Jonathan memang bisa berujung penjara karena berpotensi dinilai melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76 (c) UU tersebut berbunyi, "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melibatkan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak." Jika ada yang melakukannya maka ia terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta sesuai Pasal 80 Ayat 1.

"Jangankan menendang, memukul saja tidak boleh," kata Retno kepada Tirto.

Bagi anak, kekerasan seperti, meski hanya satu kali tendangan, bisa sangat berpengaruh pada psikologisnya. Retno mengatakan kalau Koko, dan juga anak-anak lain yang mengalami kekerasan oleh siapapun, juga dari orangtuanya sendiri, berpotensi mengalami trauma.

"Pasti dia akan mengalami trauma karena ditendang seperti itu," ucapnya.

KPAI tak hanya menyoroti tendangan Jonathan. Mereka juga melihat ada yang kurang dari keamanan area bermain. Dalam hal ini menurutnya pengelola mal juga salah karena tidak memisahkan arena bermain untuk anak beda usia.

Retno menjelaskan, semakin besar seorang anak maka mobilitasnya bakal semakin tinggi. Jika area bermain tidak dibedakan, maka sangat mungkin mereka tidak sengaja bikin celaka anak lain yang usianya lebih muda seperti yang terjadi pada kasus ini.

Kasus bocah ditendang juga mungkin terjadi karena pengawasan orangtua yang minim.

"Orangtua, kan, harus mengawasi anaknya di mana pun berada, termasuk di tempat bermain," katanya.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPAI untuk menerbitkan rekomendasi terkait agar kejadian serupa tak terulang. Sebelum itu ia bakal menghubungi Dewi, orangtua korban.

"Saat ini kami sedang berusaha menghubungi beliau," ucap Arist di kantornya.

Arist, ketika memberikan keterangan, baru saja menemui Jonathan, terutama untuk memperjelas apakah yang dilakukannya semata refleks atau tidak. Jika kesimpulannya ternyata Jonathan memang sengaja menendang, maka Komnas PA tidak segan-segan memberikan rekomendasi agar polisi segera bertindak.

"Tapi kalau tidak, kan, harus objektif," ucap Arist.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN ANAK atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Rio Apinino