Menuju konten utama

Hari Kartini: Menteri Yohana akan Buat Perppu Perkawinan Anak

Yohana akan menggelar diskusi publik mengenai Perppu Perkawinan Anaka dalam waktu dekat ini. 

Hari Kartini: Menteri Yohana akan Buat Perppu Perkawinan Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise (kedua kiri) bersama Ketua Fraksi PKB DPR Ida Fauziyah (kedua kanan), anggota Fraksi PKB Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh (kanan), dan Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Masrurah (kiri). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan Perppu untuk menekan angka perkawinan di bawah umur di Indonesia. Hal itu disampaikan Menteri Yohana usai menghadiri peringatan Hari Kartini di halaman Istana Bogor, Sabtu (21/4/2018).

"Kami menyiapkan referensi akademik dan ilmiah sehingga nanti bisa muncul Perppu tentang Pernikahan Anak, sehingga itu nanti bisa disodorkan pemerintah kepada DPR," kata Yohana.

Dalam waktu dekat ini, Yohana juga akan menggelar diskusi publik yang akan mengundang semua ormas perempuan, para pakar anak, para tokoh adat dan agama.

"Kemungkinan pekan depan, termasuk juga dengan kementerian terkait untuk membicarakan bagaimana kita melihat kajian yang telah dilakukan ormas maupun kementerian terkait sehingga nanti akan muncul referensi akademik atau ilmiah," kata Yohana.

Yohana melanjutkan, kementeriannya juga mendorong DPR untuk mengesahkan Perppu tersebut sebagai perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1 dan 2.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menyampaikan betapa pentingnya Perppu tersebut. "Presiden secara langsung menyatakan hal ini kepada ormas perempuan yang kemarin hadir di Istana Bogor," ungkap dia.

Namun, ia belum bisa merincikan poin-poin apa saja yang akan diatur dalam Perppu tersebut. "Nanti kita bicarakan dalam diskusi publik pekan depan dan akan dilihat bagaimana kesepakatannya," katanya.

Akan tetapi, lanjut Yohana, Perppu tersebut akan menyoroti batas minimal usia perkawinan.

Perkawinan di Bawah Umur Berdampak pada Kemiskinan

Yohana mengungkapkan, saat ini angka kasus perkawinan anak semakin meningkat dan hal tersebut berdampak pada kemiskinan dan penurunan angka indeks pembangunan manusia (IPM).

"Kasus perkawinan anak banyak terjadi di daerah daerah. Itu menjadi daerah miskin dan banyak sekali anak korban kekerasan di kantong kemiskinan itu," katanya.

Daerah-daerah yang angka perkawinannya meningkat adalah Sulawesi Barat (Sulbar), angka IPM-nya juga menurun.

Yohana mengatakan, salah satu perjuangan wanita yang paling mendesak adalah mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan.

"Kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi baik fisik, psikis dan penelantaran terhadap perempuan yang meningkat," kata Yohana.

Baca juga artikel terkait HARI KARTINI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto