tirto.id - Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu dengan sentralisasi dan desentralisasi.
Dalam sentralisasi, segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan berada di pemerintah pusat, sedangkan desentralisasi diserahkan seluas-luasnya pada pemerintah daerah.
Dalam pemerintahan pusat, penyelenggara negara menurut UUD 1945 meliputi berbagai macam pemerintahan. Dalam arti luas, meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit, pemerintahan hanya eksekutif saja.
Pengertian pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI.
NKRI dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota. Dan, daerah provinsi serta kabupaten/kota mempunyai pemerintahan daerah.
Fungsi Pemerintahan Pusat
Menurut Evy Pajriani dalam buku Modul Pembelajaran PPKn Untuk SMA Kelas X (2020:15), terdapat 3 fungsi pemerintahan pusat, yaitu:
1. Fungsi pelayanan berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Fungsi utamanya, memberikan pelayanan (service) langsung kepada masyarakat.
2. Fungsi pembangunan berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang menjalankan salah satu bidang tugas tertentu di sektor pembangunan.
3. Fungsi pemerintahan umum berhubungan dengan rangkaian kegiatan organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum (regulasi), termasuk di dalamnya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban. Fungsinya pengaturan (regulation function).
Fungsi Pemerintahan Daerah
Sementara fungsi pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2. Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
3. Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan ini meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.
Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Menurut Tolib dan Nuryadi dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X (2016:126), terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang, serta hubungan struktural antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu:
1. Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
2. Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
3. Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.
Penulis: Abraham William
Editor: Ibnu Azis