Menuju konten utama

Bagaimana Cara Menghitung Upah Lembur dan Waktu Kerja?

Penghitungan upah lembur dilakukan berdasar upah atau gaji bulanan dengan hitungan satu jam adalah 1/173 upah sebulan.

Bagaimana Cara Menghitung Upah Lembur dan Waktu Kerja?
Ilustrasi lembur. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Cara menghitung upah lembur dan waktu kerja sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Regulasi hukumnya terdapat dalam Undang-Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2), (4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.

Peraturan Menteri tersebut juga mendefinisikan waktu kerja lembur. Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).

Melansir dari laman Disnakertrans, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/ hari dan 14 jam dalam 1 minggu di luar istirahat mingguan atau hari libur resmi. Informasi mengenai kebijakan upah lembur harus dipahami oleh karyawan supaya karyawan mendapatkan hak dengan semestinya.

Cara menghitung upah lembur dan waktu kerja

Penghitungan upah lembur dilakukan berdasar upah atau gaji bulanan dengan hitungan satu jam adalah 1/173 upah sebulan sesuai dengan Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004. Adapun upah sebulan yang dimaksud adalah 100% upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Perhitungan upah lembur pada hari kerja

1 jam pertama: 1,5 x 1/173 x upah sebulan

Jam kedua dan seterusnya: 2 x 1/173 x upah sebulan atau 75% upah bila terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap dengan ketentuan upah sebulan tidak boleh lebih rendah daripada UMP (Upah Minimum Provinsi).

Perhitungan upah lembur pada hari libur atau istirahat

Perhitungan upah lembur pada hari libur atau istirahat disesuaikan dengan jam lembur dan ketentuan upah lembur. Menurut laman Disnakertrans, berikut merupakan rumus perhitungan upah lembur pada hari libur atau istirahat:

6 hari kerja per minggu (40 jam/ minggu)

- 7 jam pertama: 2 kali upah/ jam dengan rumus 7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan

- Jam ke-8: 3 kali upah/ jam dengan rumus 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan

- Jam ke-9 sampai dengan jam ke-10: 4 kali upah/ jam dengan rumus 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

Hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek misal Jumat

- 5 jam pertama: 2X upah/ jam dengan rumus 5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan

- Jam ke-6: 3X upah/ jam dengan rumus 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan

- Jam ke-7 dan 8: 4X upah/ jam dengan rumus 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

5 hari kerja per minggu (40 jam/ minggu)

- 8 jam pertama: 2 X upah/ jam dengan rumus 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan

- Jam ke-9: 3 X upah/ jam dengan rumus 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan

- Jam ke-10 s/d jam ke-11: 4 x upah/ jam dengan rumus 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

Penghitungan upah lembur sangat membutuhkan ketelitian terutama apabila setiap karyawan mempunyai jam lembur yang tidak sama. Pekerjaan perusahaan semakin bertambah ketika jumlah karyawan yang lembur cukup banyak.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari