Menuju konten utama

Bahaya Lembur Malam Bagi Perempuan

Dalam UU Ketenagakerjaan, waktu lembur bagi karyawan tak lebih dari tiga jam dalam satu hari.

Bahaya Lembur Malam Bagi Perempuan
Ilustrasi pekerja perempuan yang bekerja hingga malam hari. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Bekerja lebih dari jam kerja yang ditentukan sudah menjadi bagian dari pekerjaan Anna Mbill, Account Executive di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang furniture yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali.

“Sering lembur tapi nggak setiap hari juga. Terakhir kemarin lembur sampai jam 11 malam.” ujar Anna saat dihubungi Tirto.

Menurutnya, ia bekerja hingga pukul 11 malam karena ada beberapa pekerjaan yang belum selesai dan harus segera diselesaikan. Jabatannya yang penuh dengan sejuta target perusahaan membuatnya untuk mengambil sebagian waktu istirahatnya untuk bekerja.

“Banyak target perusahaan dan nggak enak juga kalau ditunda. Tidurnya nanti jadi kurang nyenyak makanya diselesaikan sekalian,” lanjut Anna.

Terkait upah, Anna mengungkapkan bahwa tak ada upah lembur secara khusus. Namun, saat target perusahaan tercapai, ia akan mendapat bonus yang besar sehingga dapat dibilang bonus itu sebagai bayaran lembur dan apresiasi perusahaan atas tercapainya target penjualan.

Anna mungkin salah satu dari sekian banyak perempuan yang bekerja lebih dari jam kerjanya. Ada sisi positifnya, ada pula sisi negatifnya. Lembur sudah pasti akan menambah penghasilan dari sisi karyawan. Sayangnya, lembur ternyata memiliki sisi negatif yang mungkin tidak banyak disadari.

Penelitian di Kanada menunjukkan bahwa perempuan yang meningkatkan jam kerjanya dari 40 jam menjadi lebih dari 40 jam dapat meningkatkan depresi di kalangan perempuan. Selain itu, akan memengaruhi kandungan perempuan yang sedang mengandung.

Penelitian lain dari European Society of Human Reproduction and Embryology menunjukkan bahwa 33 persen perempuan yang bekerja di shift malam akan mengalami gangguan menstruasi dibandingkan mereka yang bekerja pada jam kerja reguler yakni pada pagi hingga sore hari. Hasil itu diketahui dalam sebuah penelitian pada 119.345 perempuan.

Penelitian lain dari The Ohio State University yang dipublikasi 2016 menunjukkan bahwa perempuan yang menghabiskan waktu berjam-jam dalam bekerja bisa mendapatkan beragam penyakit yang mengancam jiwa.

Jika perempuan bekerja dengan rata-rata 60 jam per minggu dan itu berlangsung lebih dari 3 dekade akan berisiko tiga kali terserang diabetes, masalah jantung dan artritis. Lembur juga meningkatkan stres, masalah pencernaan, kelelahan dan kinerja menurun.

Berbagai dampak negatif pada pekerja perempuan yang lembur atau bekerja di malam hari menuntut para perempuan untuk mengetahui regulasi yang ada di Indonesia terkait pengaturan shift malam atau lembur bagi seorang pekerja perempuan.

Berdasarkan Pasal 78 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 3 ayat 1 Kepmenaker No 102/2004, waktu lembur hanya boleh dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari. Jadi jika waktu kerja Anda berakhir pada pukul 17:00 makan waktu lembur hanya sampai pukul 20:00.

Aturan di atas berlaku bagi karyawan laki-laki maupun perempuan. Jika menyalahi aturan tersebut maka berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.

infografik jika perempuan lembur

Selain itu pada Pasal 76 Undang-Undang Ketenagakerjaan terdapat beberapa ketentuan bagi pekerja perempuan. Regulasi tersebut melarang pekerja atau buruh perempuan yang berusia di bawah 18 tahun untuk dipekerjakan antara pukul 23:00 hingga pukul 07:00.

Pengusaha juga dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23:00 hingga pukul 07:00.

Pengusaha yang mempekerjakan perempuan antara jam 23:00 hingga pukul 07:00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. Selain itu, pengusaha juga wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang antara pukul 23:00 hingga pukul 05:00.

Regulasi soal pekerja di atas terlihat lebih dititikberatkan pada tindakan yang harus diambil oleh pengusaha atau perusahaan. Hal ini tentu karena adanya pandangan bahwa lembur adalah tuntutan penuh dari perusahaan.

Meski demikian, lembur tak melulu salah pengusaha. Tak jarang pilihan untuk lembur itu datang dari diri pekerja itu sendiri. Laura Vanderkam dalam bukunya "What the Most Successful People Do on the Weekend" berpendapat bahwa banyak pekerja yang tidak memiliki disiplin diri untuk menetapkan batasan antara pekerjaan dan rumah.

Banyak orang tak disiplin untuk menyelesaikan semua tugas atau pekerjaan di antara pukul 9:00 hingga pukul 17:00. Pekerjaan yang tak dapat diselesaikan dalam waktu kerja reguler itulah yang menyebabkan adanya lembur. Sehingga bagi Laura, lembur tak melulu menjadi kesalahan perusahaan.

Karena itu, manajemen waktu adalah hal yang penting agar kaum perempuan tidak perlu lembur yang pada akhirnya bisa mengganggu kesehatannya.

Baca juga artikel terkait PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti