tirto.id - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyidik Bareskrim Polri. Kasus tersebut berupa dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di yayasan ACT.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu 26 Oktober 2022 untuk tiga tersangka, yakni Ibnu Khajar, Heriyaan Hermain dan Ahyudin. Setelah pelimpahan, penahanan ketiga tersangka dititipkan oleh kejaksaan di Rutan Bareskrim Polri.
"Bahwa tiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip dari Antara pada Kamis (27/10/2022).
Ketut menjelaskan pokok perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di yayasan ACT terjadi dalam rentang waktu 2021-2022. Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan Ahyudin selaku Ketua Pembina yayasan ACT, Novariyadi Imam Akbari, dan Heriyana Hermain selaku anggota dewan serta Ibnu Khajar selaku pengurus.
Namun saat ini baru tiga tersangka saja yang dilimpahkan tahap II, sedangkan tersangka keempat atas nama Novariyadi Imam Akbari belum dilimpahkan.
Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadji mengatakan pelimpahan satu tersangka menyusul setelah berkas perkara dilengkapi.
"Satu tersangka menyusul, ada yang perlu dilengkapi lagi," kata Andri.
Andri menyebutkan pelimpahan tahap II untuk tersangka Novariyadi Imam Akbari menunggu informasi dari kejaksaan.
Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan setelah pelimpahan tahap II, pihaknya langsung menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan perkara para terdakwa.
"Kami segera menyusun surat dakwaan," jelas Syarief.
Adapun perkara ini berawal dari adanya kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 18 Oktober 2018 yang diproduksi oleh Boeing. Pihak Boeing memberikan dana BCIF kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat, namun dana tidak dapat diterima secara tunai akan tetapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan.
Pihak Boeing meminta ahli waris menunjuk lembaga atau yayasan bertaraf internasional untuk menyalurkan dana BCIF tersebut, masing-masing ahli waris mendapat dana sebesar 144.550 dolar AS atau senilai Rp2,066 miliar dari Boeing.
Atas rekomendasi 69 ahli waris melalui seleksi pada tanggal 28 Januari 2021, ACT menerima pengiriman dana dari Boeing sebesar Rp138,54 miliar.
Akan tetapi dari dana BCIF yang semestinya dipakai mengerjakan proyek yang telah direkomendasikan oleh ahli waris korban kecelakaan Pesawat Boeing yang digunakan maskapai penerbangan Lion Air tidak digunakan seluruhnya, namun hanya sebagian dan dana tersebut dipakai untuk kepentingan yang bukan peruntukannya.
Pada pelaksanaannya, penyaluran dana Boeing (BCIF) tersebut tak melibatkan para ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana Boeing (BCIF) dan pihak yayasan ACT tidak memberitahukan kepada ahli waris terhadap dana Boeing (BCIF) yang diterima dari pihak Boeing.
Diduga pengurus yayasan ACT melakukan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan serta kegiatan lain di luar program Boeing.
Setelah pelimpahan, keempat pengurus ACT berstatus terdakwa dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Para terdakwa dijerat pula dengan Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.