Auliya Umayna Andani

Indeks Tulisan

Hukum
Kamis, 23 Apr

Khalid Basamalah Kenal Bos Maktour, Tak Pernah Bahas Kuota Haji

Khalid juga mengaku tidak pernah berinteraksi dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Hukum
Kamis, 23 Apr

Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK

Khalid mengaku menerima pengembalian uang dari PT Muhibbah dan tidak mengetahui asal-usulnya hingga akhirnya KPK meminta uang itu dikembalikan.
Hukum
Kamis, 23 Apr

Kasus DJKA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi Kemenhub

Risal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
Hukum
Kamis, 23 Apr

KPK: Rekomendasi Soal Ketum Juga Hasil Diskusi dengan Parpol

Dalam kajiannya, KPK turut melibatkan parpol untuk mendapatkan pandangan dan fakta-fakta secara objektif.
Hukum
Kamis, 23 Apr

Kasus Fadia Arafiq, KPK Panggil 55 Tenaga Alih Daya Pekalongan

Budi belum mengonfirmasi kehadiran para saksi dan belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.
Hukum
Kamis, 23 Apr

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Korupsi Haji

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Khalid merupakan salah satu rangkaian pemeriksaan terhadap biro travel atau PIHK terkait kasus korupsi haji.
Hukum
Kamis, 23 Apr

Lemhannas Ajak Peserta Pendidikan ke KPK Belajar Cegah Korupsi

Sebanyak 110 peserta Pendidikan, Penyiapan, Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan ke-69 belajar membangun integritas dan antikorupsi di KPK.
Ekonomi
Kamis, 23 Apr

Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kemendagri.
News Plus
Kamis, 23 Apr

22 Tahun Penantian UU PPRT: Babak Baru & Tantangan Pelaksanaan

Lita berharap pemerintah bisa melakukan sosialisasi secara masif terkait UU PPRT agar pemberi kerja teredukasi dan memperlakukan PRT secara manusiawi.
Hukum
Rabu, 22 Apr

KPK Usut Pembuatan Surat 'Sakti' Bupati Gatut untuk Peras OPD

Bupati Tulungagung itu menjadikan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN untuk menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah.