tirto.id - Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia, mengungkapkan pemerintah akan melakukan konsolidasi lintas kementerian dan lembaga untuk membuat aturan turunan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA.
Angkie menyebut koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan, karena undang-undang yang baru disahkan oleh DPR tersebut mencakup berbagai aturan bagi segi kesehatan hingga ketenagakerjaan.
"Secara teknis undang-undang ini akan mengkomunikasikan dengan berbagai sektor pemerintah teknis terkait dan kitabharus duduk bareng bersama sama karena ini bukan kerja teknis satu kementerian," kata Angkie di Gedung Sekretaris Kabinet, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Angkie menegaskan bahwa dirinya akan mendorong presiden untuk mengawal implementasi aturan tersebut sehingga berguna bagi keberlangsungan hidup perempuan di Indonesia.
Dia menilai bahwa Indonesia harus menjadi negara yang ramah bagi perempuan dengan UU KIA tersebut.
"Saya sebagai staf khusus presiden, memastikan kita bisa duduk bersama dan tidak lupa akan implementasi harus menyesuaikan peraturan teknis dari undang-undang tersebut," kata dia.
Sebelumnya, UU KIA ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (4/6/2024).
Dalam aturan ini, ibu yang sedang melaksanakan hak cuti tetap mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama. Hak cuti ibu bekerja yang melahirkan maksimal enam bulan. Hal itu tertuang dalam Pasal 5 ayat 3.
"Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan secara penuh untuk bulan keempat; dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam," tulis ayat tersebut dikutip Tirto, Rabu (5/6/2024).
Sementara Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Hak cuti bagi ibu yang melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan tiga bulan berikutnya bila terdapat kondisi khusus. Aturan hak cuti ibu bekerja itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat 3 UU KIA.
"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," bunyi pasal itu dikutip.
Selain bagi ibu, ada pula penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto