Menuju konten utama

Aturan PPKM Mikro Jogja Terbaru 23 Februari hingga 8 Maret 2021

PPKM Mikro Jogja akan diperpanjang untuk keempat kalinya selama dua minggu, yaitu mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Aturan PPKM Mikro Jogja Terbaru 23 Februari hingga 8 Maret 2021
Ilustrasi PPKM. foto/Istockphoto

tirto.id - Program Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) atau yang oleh sebagian orang disebut PSBB Jogja akan diperpanjang untuk keempat kalinya selama dua minggu, yaitu mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

PTKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali berbasis mikro tersebut diperpanjang sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 tahun 2021.

Dengan demikian, pemerintah Jogja mengimbau Komando (Posko) penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan bisa lebih optimal lagi.

Posko ini bertugas untuk melakukan pengendalian COVID-19 di suatu kelurahan/desa, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan COVID-19 secara berjenjang ke level atas.

PPKM Mikro akan dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlimat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.

Aturan PPKM Mikro Jogja Terbaru

Dalam surat Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 6/INSTR/2021 juga menginstruksikan kepada Kelurahan/Kalurahan untuk membentuk posko ditingkat Padukuhan/RW/RT dengan melibatkan Jaga Warga atau partisipasi masyarakat dalam rangka memantau dan membatasi mobilitas masyarakat sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Serta melakukan pemantauan (monitoring) dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.

Melakukan koordinasi melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara, aturan PPKM Mikro Yogyakarta kali ini sama dengan yang sebelumnya, yaitu PTKM 9-23 Februari 2021.

Berikut ini adalah aturan PTKM Jogja terbaru, mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan taknologi informasi, keuangan, perbankan, sistam pambayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksì, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang dìtatapkan sabagai objek vital nasional dan objak tertentu, kabutuhan seharì-harì yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penarapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pembarlakuan pembatasan:

a. kegiatan restoaran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan­ antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara

8. Melakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Baca juga artikel terkait PPKM MIKRO atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Nur Hidayah Perwitasari