Menuju konten utama

Aturan Pengggunaan Masker, Menkes Serahkan ke Masyarakat

Budi menegaskan, secara prinsip pihaknya tak lagi mengatur soal kewajiban masyarakat memakai masker.

Aturan Pengggunaan Masker, Menkes Serahkan ke Masyarakat
Sejumlah penumpang KRL berjalan keluar dari Stasiun Sudirman, Jakarta, Jumat (24/9/2021). .ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan kewajiban memakai masker dalam situasi COVID-19 saat ini, dikembalikan lagi ke masyarakat.

Setiap masyarakat yang memang merasa tidak enak badan dan merasa belum vaksin dalam jangka waktu yang lama, disarankan tetap menggunakan masker.

“Prinsipnya pandemi menjadi endemi adalah itu peran pemerintah dalam prinsip kesehatan pelan-pelan dikurangi, keterlibatan masyarakat dikedepankan,” kata Budi di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Keputusan ini akan membuat masyarakat menilai dirinya sendiri apakah perlu memakai masker atau tidak.

“Kalau saya ditanya, kita kembalikan ke masyarakat. Kalau masyarakat merasa tidak nyaman, nggak sehat, sudah lama tidak vaksin, sebaiknya pakai,” sambung Budi.

Namun Budi menegaskan, secara prinsip pihaknya tak lagi mengatur soal kewajiban masyarakat memakai masker.

“Tapi kembali, sama seperti penyakit flu kita kan nggak ngatur-ngatur itu kembali lagi ke masyarakat,” tegas Budi.

Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memperkenankan masyarakat untuk melepas masker di dalam angkutan umum. Namun ditekankan bahwa hanya masyarakat yang sudah vaksin saja, terutama yang sudah mendapatkan dosis booster yang bisa menerapkan ini.

"Iya, kalau yang sehat, sudah divaksin, sudah boster. Jalan di angkutan umum, ya, enggak pakai masker enggak apa-apa," kata Ketua Satgas Covid-19 IDI Erlina Burhan, Minggu lalu.

Namun Erlina menyampaikan juga bahwa masker akan lebih melindungi diri dari penyakit. Maka dari itu, dalam kondisi tertentu masker tetap diimbau untuk dipakai.

Seperti diketahui, beberapa negara di Asia memang telah membebaskan warganya dari aturan penggunaan masker. Seperti negara Singapura, Malaysia, Hong Kong dan Jepang.

Baca juga artikel terkait PROTOKOL KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri