Menuju konten utama

Aturan Pelaksanaan Halal Bihalal Telah Terbit: Prasmanan Dilarang

Pemerintah tidak memperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan) saat halalbihalal yang membuat orang membuka maskernya.

Aturan Pelaksanaan Halal Bihalal Telah Terbit: Prasmanan Dilarang
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) dan keluarga saat halalbihalal di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/6/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idulfitri 1443 H tertanggal 22 April 2022.

Tito meminta kepala daerah memperhatikan berbagai hal sehubungan dengan kegiatan halalbihalal oleh masyarakat untuk mencegah peningkatan jumlah kasus Covid-19.

Dalam SE tersebut, pemerintah membatasi maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 3.

Sementara 75 persen untuk daerah yang berada di PPKM level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 1.

"Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang," tulis Tito dalam SE tersebut.

Dalam SE tersebut, pemerintah tidak memperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan), serta harus menghindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19.

Kegiatan halalbihalal, kata Tito, tetap harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

"Sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak," tutupnya.

Baca juga artikel terkait HALALBIHALAL atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto