Menuju konten utama

Aturan Pelaksana PP Tunas Terbit, Sasar Youtube hingga Roblox

Aturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital untuk melindungi anak dari risiko di ruang internet.

Aturan Pelaksana PP Tunas Terbit, Sasar Youtube hingga Roblox
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan pidato pada Deklarasi Arah Indonesia Digital di Jakarta, Rabu (10/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan ini mewajibkan platform digital berisiko tinggi menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar platform media sosial dan jejaring yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, aturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital untuk melindungi anak dari risiko di ruang internet.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/3/2026).

Meutya menekankan, langkah ini diambil agar orang tua tidak berjuang sendirian melawan algoritma yang mengekspos anak pada konten berbahaya.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.

Dukungan terhadap regulasi ini turut datang dari berbagai pihak. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menyatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan mental, adab, dan moral generasi muda.

"Penguatan regulasi ini juga mendorong tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam memastikan platform digital tidak memberikan risiko bagi anak-anak, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman," tulis keterangan resmi Kemenko Polkam.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengapresiasi aturan ini sebagai upaya sinergis lintas kementerian.

Aturan ini akan berguna memastikan anak-anak terhindar dari penggunaan gawai yang berlebihan.

Meski mendukung, Mu'ti mengakui adanya tantangan teknis dalam implementasi, terutama terkait risiko pemalsuan identitas oleh pengguna di bawah umur.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran aktif orang tua dan guru dalam memberikan edukasi serta pengawasan ketat terhadap penggunaan media sosial bagi anak.

“Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan secara bersama-sama lintas kementerian agar anak-anak memiliki kebiasaan yang baik dan terhindar dari penggunaan gawai yang berat,” kata Mu'ti, dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Baca juga artikel terkait KOMDIGI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana