Menuju konten utama

Aturan Ganjil Genap Saat Nataru Disesuaikan Situasi Setiap Daerah

Mabes Polri ataupun pemerintah pusat tak bisa menentukan pemberlakuan ganjil genap saat libur nataru 2022 secara serentak.

Aturan Ganjil Genap Saat Nataru Disesuaikan Situasi Setiap Daerah
Petugas Kepolisian membawa papan informasi saat uji coba pemberlakuan ganjil genap di Jalan Asia-Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan pemberlakuan ganjil-genap pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 disesuaikan dengan situasi wilayah masing-masing.

“Ganjil-genap disesuaikan dengan situasi masing-masing daerah. Tidak bisa berlaku secara umum,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/12/2021).

Ia mencontohkan, kabupaten A, kabupaten B, dan kabupaten C di Jawa Barat situasinya berbeda. Maka Polda Jawa Barat akan mencocokkan dengan keadaan lalu lintas di kawasan tersebut.

“Jadi tidak dari Mabes atau pusat menentukan (kapan pelaksanaan ganjil-genap). Menyesuaikan situasi,” sambung Ramadhan.

Sementara, Kementerian Perhubungan menyatakan akan terdapat beberapa rekayasa lalu lintas yang diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru kali ini dengan bersifat situasional seperti ganjil-genap, buka-tutup area peristirahatan, sistem lalu lintas satu arah dan lawan arah.

“Tidak ada putar balik (kendaraan),” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, ketika dihubungi Tirto, Selasa (21/12).

Kemudian, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh saat libur Natal dan Tahun Baru sudah vaksinasi COVID-19 dua dosis atau lengkap.

Aturan teranyar ini berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Pengetatan aturan perjalanan ini tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca juga artikel terkait LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2022 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto