tirto.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan pemberlakuan ganjil-genap pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 disesuaikan dengan situasi wilayah masing-masing.
“Ganjil-genap disesuaikan dengan situasi masing-masing daerah. Tidak bisa berlaku secara umum,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/12/2021).
Ia mencontohkan, kabupaten A, kabupaten B, dan kabupaten C di Jawa Barat situasinya berbeda. Maka Polda Jawa Barat akan mencocokkan dengan keadaan lalu lintas di kawasan tersebut.
“Jadi tidak dari Mabes atau pusat menentukan (kapan pelaksanaan ganjil-genap). Menyesuaikan situasi,” sambung Ramadhan.
Sementara, Kementerian Perhubungan menyatakan akan terdapat beberapa rekayasa lalu lintas yang diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru kali ini dengan bersifat situasional seperti ganjil-genap, buka-tutup area peristirahatan, sistem lalu lintas satu arah dan lawan arah.
“Tidak ada putar balik (kendaraan),” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, ketika dihubungi Tirto, Selasa (21/12).
Kemudian, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh saat libur Natal dan Tahun Baru sudah vaksinasi COVID-19 dua dosis atau lengkap.
Aturan teranyar ini berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Pengetatan aturan perjalanan ini tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto