Menuju konten utama

Aturan FIFA Tentang Penggunaan Gas Air Mata di Stadion

Aturan yang ditetapkan FIFA melarang penggunaan gas air mata di stadion, baik untuk melindungi pemain dan ofisial maupun untuk menjaga ketertiban.

Aturan FIFA Tentang Penggunaan Gas Air Mata di Stadion
Police officers fire tear gas during a soccer match at Kanjuruhan Stadium in Malang, East Java, Indonesia, Saturday, Oct. 1, 2022. Clashes between supporters of two Indonesian soccer teams in East Java province killed over 100 fans and a number of police officers, mostly trampled to death, police said Sunday. (AP Photo/Yudha Prabowo)

tirto.id - Penggunaan gas air mata di stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Indonesia Police Watch (IPW). Menurut IPW, tindakan tersebut menyalahi aturan yang ditetapkan oleh Federation International de Football Association (FIFA).

Faktanya, FIFA memang melarang petugas membawa dan menggunakan gas air mata di stadion. Menyusul adanya dugaan pelanggaran tersebut, ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pertandingan yang berlangsung pada Sabtu (1/10/2022).

"Pasalnya, kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/10/2022).

"Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan," lanjutnya.

Aturan FIFA Tentang Penggunaan Gas Air Mata di Stadion

Berdasarkan FIFAStadium Safety and Security Regulations pasal 19 huruf b tertulis bahwa petugas lapangan dan/atau polisi dilarang menggunakan bahkan membawa senjata api dan “gas pengendali massa” di stadion.

Larangan penggunaan gas air mata ini juga berlaku meskipun untuk melindungi para pemain, pejabat, serta menjaga ketertiban umum.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan mengenai pengendalian massa di stadion yang ditetapkan oleh FIFA?

Berdasarkan pasal yang sama, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh penyelenggara pertandingan dalam menjaga dalam melindungi pemain, ofisial, dan menjaga ketertiban di stadion, antara lain:

1. Menempatkan petugas keamanan di sekitar lapangan

Penyelenggara dapat mengerahkan petugas lapangan dan/atau polisi di sekitar lapangan permainan.

Berdasarkan peraturan FIFA pasal 19 poin a, petugas sebaiknya ditempatkan di lokasi yang dapat terekam televisi. Oleh karena itu perilaku dan penampilannya harus selalu dalam standar tertinggi.

2. Petugas dilarang menggunakan senjata api dan gas air mata

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, senjata api dan gas pengendali massa seperti gas air mata dilarang untuk dibawa ataupun dipergunakan di stadion.

3. Petugas sebisa mungkin berpenampilan sederhana

Selama pertandingan berlangsung semua petugas keamanan atau polisi sebisa mungkin bersikap dan berpenampilan sederhana (low profile). Ini mencangkup beberapa upaya berikut:

  • Petugas ditempatkan di antara papan iklan dan tribun;
  • Jika memungkinkan petugas ditempatkan di kursi sehingga tidak menonjol di televisi dan menghalangi pandangan penonton, kecuali sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan mempertimbangkan perilaku penonton dan ancaman yang ada.
  • Petugas tidak menggunakan barang-barang agresif seperti helm, masker wajah, tameng, dan lain-lain, kecuali sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan mempertimbangkan perilaku penonton dan ancaman yang ada.

4. Pengaturan jumlah petugas yang ada di lapangan

Jumlah petugas dan/atau polisi yang ada di lapangan harus dijaga seminimal mungkin sesuai dengan penilaian risiko kecocokan. Hal ini tentu dengan mempertimbangkan perilaku penonton dan ancaman yang ada.

5. Petugas bisa ditempatkan di kursi stadion

Jika suatu pertandingan memiliki risiko tinggi mengalami invasi ke lapangan atau keributan, maka penyelenggara dapat menempatkan atau menambahkan jumlah petugas polisi dan/atau petugas lapangan di barisan depan kursi stadion.

Penyelenggara juga harus memastikan bahwa kursi-kursi yang seharusnya diduduki oleh petugas atau polisi tidak dijual untuk umum.

Baca juga artikel terkait GAS AIR MATA atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Olahraga
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora