Menuju konten utama

Dampak Terkena Gas Air Mata dan Aturan Penggunaannya Oleh Polisi

Aturan penggunaan gas air mata merupakan tahap ke-5 dari tahapan penggunaan kekuatan kepolisian yang diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

Dampak Terkena Gas Air Mata dan Aturan Penggunaannya Oleh Polisi
Police officers fire tear gas during a soccer match at Kanjuruhan Stadium in Malang, East Java, Indonesia, Saturday, Oct. 1, 2022. Clashes between supporters of two Indonesian soccer teams in East Java province killed over 100 fans and a number of police officers, mostly trampled to death, police said Sunday. (AP Photo/Yudha Prabowo)

tirto.id - Pertandingan sepak bola Liga 1 yang mempertemukan klub Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu 1/10/20220, berbuntut ricuh saat permainan selesai.

Suporter dari Arema FC diduga berbuat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang menjadi tempat bertanding. Setidaknya sudah lebih dari 129 orang meninggal dan lebih dari 180 orang terluka pada peristiwa ini.

Pertandingan tersebut berakhir dengan skor akhir 3-2 untuk kemenangan Persebaya. Sesaat setelah permainan selesai, sejumlah pendukung Arema FC masuk ke lapangan dan sebagian mereka mencari pemain atau pun ofisial.

Semakin lama aksi pendukung semakin tidak terkendali yang membuat petugas melepaskan tembakan gas air mata untuk meredam tindakan anarkis dan melindungi pemain mau pun ofisial.

Sayangnya, penggunaan gas air mata yang dilarang oleh FIFA dalam penanganan kerusuhan akhirnya berbuntut korban jiwa. Saat para pendukung terkonsentrasi di satu titik, mereka banyak yang mengalami sesak napas dan kekurangan oksigen. Satu per satu korban bertumbangan dan meregang nyawa.

Sebenarnya bagaimana aturan penggunaan gas air mata sebagai penggunaan kekuatan di institusi kepolisian?

Apa itu gas air mata?

SitusBBC menuliskan, gas air mata berisi zat kimia yang mampu membuat mata mengalami iritasi dan sekaligus memengaruhi sistem pernapasan. Zat ini dapat dikemas dalam wujud semprotan dan granat. Benda yang juga disebut lakrimator ini memiliki efek mengiritasi bagian lendir mata sehingga terdapat sensasi menyengat dan mengalirkan air mata.

Jenis zat yang dipakai umumnya senyawa halogen organik sintetik. Dua kandungan yang kerap dipakai adalah ω-chloroacetophenone atau CN dan o-chlorobenzylidenemalononitrile atau CS.

Senyawa lain yang turut direkomendasikan sebagai bahan gas air mata adalah bromoacetone, benzyl bromide, ethyl bromoacetate, xylyl bromide, dan α-bromobenzyl cyanide. Wujudnya gas air mata bukan benar-benar "gas", melainkan cairan atau padatan yang mampu menyebar halus ke udara.

Jika terhirup dalam pernapasan, maka memunculkan sensasi terbakar di saluran pernapasan. Saat kena mata membuat seseorang akan otomatis menutup matanya. Jalan yang terbaik yaitu segera menjauhi sumber gas air mata dan mencari udara segar agar paparannya tidak membuat efek lebih parah.

Aturan penggunaan gas air mata

Penggunaan gas air mata oleh anggota kepolisian diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Pada Pasal 5 disebutkan mengenai enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Tahapan tersebut pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan terdiri dari:

1. Tahap 1: Kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan;

2. Tahap 2: Perintah lisan;

3. Tahap 3: Kendali tangan kosong lunak;

4. Tahap 4: Kendali tangan kosong keras;

5. Tahap 5: Kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe ,atau alat lain sesuai standar Polri;

6. Tahap 6: Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka, yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Dari ke enam tahapan kekuatan tindakan kepolisian ini, pelaksanaannya memiliki ketentuan yang diatur pada Pasal 5 ayat (2). Di dalamnya memuat ketentuan:

"Anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3."

Dengan demikian, pada kasus pemakaian gas air mata, anggota kepolisian tidak serta merta boleh melepaskannya. Aparat mesti menimbang dahulu sebelum menentukan tahapan penggunaan kekuatan terhadap bahaya ancaman yang dihadapi dari ulah pelaku kejahatan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada prinsip-prinsip penggunaan kekuatan tindakan kepolisian yang diatur di Pasal 3 meliputi:

a. Legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan kepolisian harus sesuaidengan hukum yang berlaku;

b. Nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;

c. Proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan;

d. Kewajiban umum, yang berarti bahwa anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum;

e. Preventif, yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan;

f. Masuk akal (reasonable), yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari