Menuju konten utama

Asosiasi Konsultan ASEAN Harapkan Harmonisasi Regulasi

Asosiasi Konsultan ASEAN Harapkan Harmonisasi Regulasi

tirto.id -

Para anggota asosiasi konsultan engineering yang tergabung dalam Federation of ASEAN Consulting Engineers (FACE) mengimbau agar masing-masing pemerintah negara ASEAN merancang harmonisasi regulasi di negaranya masing- masing. Hal ini sangat dibutuhkan dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"Perlu dilakukan harmonisasi regulasi mengingat masing-masing negara memiliki peraturan yang berbeda-beda dalam menggunakan jasa konsultasi pada proyek-proyek konstruksi," kata Presiden FACE, Nugroho Pudji Rahardjo di Jakarta, Jumat, (1/4/2016).

Harmonisasi regulasi ini, menurut Nugroho, sangat penting dalam rangka memasuki pasar tunggal Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 31 Desember 2015, khususnya untuk membuka peluang perusahaan penyedia jasa konsultasi berkiprah di negara anggota tanpa adanya batasan.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan di gedung Sekretariat ASEAN Jakarta Kamis (31/3), FACE akan berusaha membantu tiga negara anggota ASEAN lainnya yang belum bergabung ke dalam organisasi ini. Saat ini keanggotaaan FACE, yang berdiri pada tahun 2009 ini, baru meliputi Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam dan Myanmar.

Nugroho, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Inkindo (Ikatan Konsultan Nasional Indonesia), mengatakan terdapat delapan agenda yang masih harus dibahas lebih lanjut di kalangan angggota terkait isu harmonisasi regulasi. Tema ini selanjutnya akan dibahas dalam workshop pada tahun 2017 mendatang yang diprakarsai oleh Thailand.

Nugroho yang didamping pengurus Inkindo lainnya seperti Erie Heryadi (Sekjen) dan Zulkifli Halim (Wakil Sekjen) menjelaskan, setelah masing-masing anggota FACE memetakan regulasi di negaranya, maka pihaknya akan membahasnya dalam workshop tersebut, sekaligus meninjau keberhasilan proyek konstruksi hasil kerja sama konsultan ASEAN.

Terkait dengan isu MEA, selain harmonisasi regulasi, juga dibahas mengenai standarisasi di masing-masing negara. Sebagai contoh, pengelompokan konsultan di  Indonesia dibagi ke dalam usaha kecil, menengah, dan besar. Pertemuan tersebut juga membahas tentang relevansi dari  pembagian semacam di negara-negara ASEAN lainnya.

"Perbedaan dasar hukum juga menjadi pembahasan seperti adanya yang menganut dari paham Inggris atau negara lainnya. Sehingga nantinya perlu pembahasan di negara masing-masing terlebih dahulu agar tidak ada kendala nantinya," ujar Nugroho.

Nugroho mengatakan anggota FACE tidak menganggap MEA sebagai hal yang menakutkan, bahkan MEA bagi mereka justru membuka peluang ekspansi pasar dengan diberlakukannya pasar bebas. Para konsultan engineering  bahkan bisa saling mengisi dan menguatkan dengan adanya pasar bebas ini.

"Bahkan tidak tertutup kemungkinan kerja sama dapat ditingkatkan untuk menggarap yang lebih luas lagi di pasar internasional," jelas Nugroho. (ANT)

Baca juga artikel terkait ASEAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Putu Agung Nara Indra