Menuju konten utama

ASN Pemprov Kepri Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Berlebaran

ASN boleh menggunakan mobil dinas jika tak memiliki kendaraan pribadi.

ASN Pemprov Kepri Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Berlebaran
Deretan mobil dinas Pemprov Riau berada di penampungan sementara di kompleks rumah dinas Gubernur Riau di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (30/5/2019). ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.

tirto.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) diizinkan memakai mobil dinas untuk merayakan Lebaran 2022. Penggunaan mobil dinas dibolehkan jika aparatur tak memiliki kendaraan pribadi.

"Kalau punya kendaraan pribadi, mobil dinasnya jangan dipakai," kata Sekretaris Daerah Kepri, Adi Prihantara dilansir dari Antara, Selasa (26/4/2022).

Adi mengungkapkan, pertimbangan membolehkan ASN pakai mobil dinas untuk memberikan keringanan, karena di daerah tersebut relatif minim transportasi umum. Apalagi sebagai daerah kepulauan, kata dia, masyarakat lebih banyak menggunakan transportasi laut untuk mudik Lebaran.

"Mobil dinas memang dipakai untuk kunjungan silaturahmi Lebaran, bukan justru hal-hal berbau negatif, seperti buat mencuri," ujar Adi.

Ia juga mengingatkan ASN untuk mengajak keluarga dan orang-orang terdekat memperketat penerapan protokol kesehatan selama libur Lebaran agar terhindar paparan COVID-19.

Selain itu, dia meminta ASN memperhatikan keamanan kantor/tempat kerja sebelum ditinggal libur Lebaran, mulai dari memeriksa kunci hingga mematikan kontak listrik.

"Jangan sampai teledor, pastikan keamanan kantor guna menghindari situasi buruk, misalnya kebakaran atau pencurian," ucap dia.

Disinggung mengenai pembayaran THR ASN, katanya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih menghitung jumlah anggaran yang akan dibayarkan.

"Kita upayakan THR ASN dibayar sebelum libur Lebaran," tutup Adi.

Baca juga artikel terkait MOBIL DINAS UNTUK MUDIK PNS

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky