Menuju konten utama

Asma Dewi Ingin Polisi Berlaku Sama di Kasus Puisi Sukmawati

Asma Dewi meminta polisi tak membedakan saat memproses kasus hukum Sukmawati.

Asma Dewi Ingin Polisi Berlaku Sama di Kasus Puisi Sukmawati
Terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/2/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi meminta Bareskrim Mabes Polri segera memeriksa Sukmawati Soekarnoputri seperti saat Polda Metro Jaya memeriksa kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya.

Hal itu disampaikan Asma Dewi saat menghadiri “Aksi Bela Islam” di depan Kantor Bareskrim Polri, Jumat (6/4/2018), yang menuntut polisi menangkap Sukmawati terkait puisi “Ibu Indonesia”. Aksi ini dihadiri ribuan massa.

"Ya mudah-mudahan samalah penanganannya harus adil. Keadilan harus ditegakkan karena jelas-jelas menghina azan kan sedangkan yang tidak bersalah aja dicari-cari" ucap Asma Dewi di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat (6/4/2018)

Asma Dewi mengaku tak yakin Sukmawati khilaf dan tak paham Syariat Islam saat memasukan unsur itu ke dalam puisinya. Pasalnya, kata dia, Sukmawati adalah anak Presiden pertama Sukarno dan juga beragama Islam.

"Dia menghina panggilan Allah SWT yang menciptakan manusia. Harusnya dia menghormati. Dia dididik Bung Karno dan ibunya dengan Syariat Islam dan dia sebagai muslimah harusnya dia paham tidak boleh menghina azan karena itu parah bukan di sini aja siksanya" tambahnya.

Terakhir, Asma berharap jika polisi harus tegas memproses Sukmawati walaupun dia adalah anak seorang presiden RI Soekarno.

"Polisi berlaku adil. siapapun melakukan kesalahan harus di hukum karena kita tidak melihat siapa dia, anak siapa dia. Semua harus sama di mata hukum," ungkap dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial Asma Dewi bersalah beberapa waktu lalu. Majelis hakim memberi hukuman berupa lima bulan 15 hari kurungan penjara, dipotong masa tahanan.

Dengan putusan ini, Asma Dewi tidak perlu lagi mendekam di penjara, lantaran sebelumnya ia sudah ditahan sekitar 5 bulan.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto