Menuju konten utama

Arti Sistem Coblos Partai dalam Pemilu Proporsional Tertutup

Arti sistem coblos partai politik atau sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif, benarkah bakal disahkan MK?

Arti Sistem Coblos Partai dalam Pemilu Proporsional Tertutup
ilustrasi pemilihan umum.foto/shutterstock

tirto.id - Kabar kebocoran informasi putusan perkara Mahkamah Agung (MK) soal sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia memicu kontroversi.

Pasalnya, beredar kabar bahwa sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai bakal disahkan MK. Hal ini disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Indrayana sebelumnya mengklaim memperoleh informasi bahwa MK akan memutuskan Indonesia kembali ke sistem coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Indrayana lewat cuitan di akun Twitternya @Dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Belakangan kabar tersebut telah ditepis oleh MK. Dikutip dari Antara, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menegaskan bahwa perkara tersebut bahkan belum dibahas.

Ia turut menjelaskan bahwa kesimpulan hasil sidang yang berlangsung pada Selasa (23/5/2023) lalu baru akan diserahkan oleh mejelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, barulah pembahasan dan keputusan akan diambil.

Arti Sistem Coblos Partai dalam Pemilu

Sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai adalah salah satu bentuk sistem penentuan calon legislatif (caleg) dalam pemilu.

Jamaluddin dalam Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD NRI 1945 (2022) mengartikan sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem penentuan caleg yang terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya, melainkan atas dasar perolehan suara partai politik.

Melalui sistem coblos partai, masyarakat hanya memilih partai politik (parpol) dalam pemilu. Sementara itu, individu yang akan maju sebagai anggota legislatif akan ditentukan oleh parpol terpilih.

Sistem ini disebut sebagai 'proporsional tertutup' karena proses penentuan caleg yang dipilih tertutup secara publik. Sebaliknya, dari sisi parpol, para calon kandidiat dapat dilihat secara transparan.

Sistem coblos partai dalam pemilu sebelumnya sudah pernah diadopsi di Indonesia. Sistem ini mulai dilaksanakan sejak pemilu pertama Indonesia pada 1955 hingga Reformasi 1998.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Tertutup

Tentu sistem pemilu proporsional tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan. Menurut pengamat politik Mada Sukmajati, sistem pemilu proporsional tertutup atau sistem coblos partai cocok diterapkan dalam pemilu serentak.

Menurutnya, selain lebih sederhana dari sisi pemilih, sistem ini juga meringankan kerja panitia pelaksana pemilu. Hal ini karena proses rekapitulasi atau penghitungan suara sistem coblos partai cenderung lebih mudah.

“Banyak ahli sudah mewanti-wanti kalau sebuah negara menyelenggarakan pemilu serentak maka pilihlah sistem yang paling sederhana, dan sistem tertutup ini adalah sistem yang sederhana dari sisi pemilih,” katanya seperti yang dikutip dari laman Universitas Gajah Mada (UGM).

Di sisi lain, ia turut membenarkan bahwa sistem proporsional tertutup berpotensi menguatkan oligarki di internal partai. Ia juga mengatakan jika sistem coblos partai ini juga berisiko lebih tinggi memunculkan politik uang (money politic) untuk membeli nomor urut.

Selain itu, berikut ada beberapa kelebihan dan kekurangan penerapan sistem proporsional tertutup atau coblos partai:

Kelebihan sistem pemilu coblos partai

  • Memperkuat partai politik melalui kaderisasi.
  • Memberikan kesempatan lebih luas kepada kader yang potensial.
  • Menekan potensi politik uang.

Kekurangan sistem pemilu coblos partai

  • Mengurangi intensitas interaksi kader partai dengan pemilih.
  • Kurang sesuai dengan partai kecil atau partai baru yang belum banyak dikenal.
  • Berpotensi menguatkan oligarki di internal partai politik.

Baca juga artikel terkait PEMILU atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Politik
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya