Menuju konten utama

Arti Mudik Lebaran, Apakah Berbeda dari Pulang Kampung?

Apa arti mudik dan perbedaannya dengan pulang kampung menurut tata bahasa.

Arti Mudik Lebaran, Apakah Berbeda dari Pulang Kampung?
Pemudik sepeda motor dari Pulau Bali keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (5/5/2021). Jelang masa larangan mudik pada 6-17 mei 2021, arus penumpang di Pelabuhan Ketapang terpantau sepi. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya.

tirto.id - Mudik adalah kegiatan para perantau atau pekerja migran untuk kembali ke kampung halaman yang letaknya masih di pedalaman (sifatnya sementara). Pulang kampung adalah kegiatan pulang ke kampung halaman setelah tidak lagi bekerja di kota (menetap).

Dalam KBBI, pulang kampung dipahami sebagai kembali ke kampung halaman. Misalnya, dia pulang kampung setelah tidak lagi bekerja di kota.

Sementara mudik artinya (berlayar, pergi) ke udik (hulu sungai, pedalaman). Misalnya dari Palembang mudik ke Sekayu.

Seminggu menjelang Lebaran sudah banyak orang yang mudik. Laman Rumah Belajar menuliskan, kata "mudik" berasal dari sandi kata bahasa Jawa ngoko, yang artinya mulih dilik.

Dalam bahasa Indonesia, mulih dilik diartikan sebagai pulang sebentar. Mudik di Indonesia identik dengan tradisi tahunan yang terjadi menjelang hari raya besar keagamaan, misalnya menjelang lebaran.

Ketika itulah tidak sedikit orang yang memiliki lebih banyak waktu untuk berkumpul dengan sanak saudara yang tersebar di perantauan.

Sementara itu, mudik Idul Fitri (Lebaran) 1422 Hijriah/2021 Masehi terpantau sejak Selasa (4/5/2021) ramai lancar dan tampak belum ada kepadatan lalu lintas dari arah jalan tol Jakarta-Cikampek jalan tol Jakarta-Cikampek.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kendaraan yang melintas didominasi mobil pribadi dan truk logistik dengan kecepatan rata-rata 60-80 kilometer per jam. Gerbang masuk Tol Karawang Barat belum terlihat ada posko penyekatan yang dibangun petugas setempat.

Kemudian, pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, semua kendaraan angkutan penumpang mulai dari mobil pribadi, bus hingga sepeda motor dilarang beroperasi.

Apabila masyarakat melanggar, maka petugas akan memberikan sanksi berupa putar balik atau pun hukuman sesuai ketentuan berlaku. Kebijakan itu dilakukan guna mencegah penularan COVID-19 yang sering naik saat libur panjang.

Kendati, pemerintah tegas melarang mudik, masih ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka, ibu hamil dengan didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus corona COVID-19 di Indonesia, jelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat dilarang melakukan mobilisasi dengan moda transportasi apapun.

Sementara aturan yang ditetapkan terkait pembatasan atau pengetatan mudik Lebaran 2021 telah diberlakukan sejak 22 April hingga 24 April 2021.

Aturan ini tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Baca juga artikel terkait MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra