tirto.id - Arus kendaraan di jalan tol Jakarta-Cikampek terpantau ramai lancar dan tampak belum ada kepadatan lalu lintas dari dan mengarah ke Cikopo-Palimanan pada H-2 pengetatan mudik Idul Fitri (Lebaran) 1422 Hijriah/2021 Masehi, Selasa (4/5/2021).
Berdasarkan pantauan di lokasi, kendaraan yang melintas didominasi mobil pribadi dan truk logistik dengan kecepatan rata-rata 60-80 kilometer per jam.
Gerbang masuk Tol Karawang Barat belum terlihat ada posko penyekatan yang dibangun petugas setempat.
Pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, semua kendaraan angkutan penumpang mulai dari mobil pribadi, bus hingga sepeda motor dilarang beroperasi.
Jika masyarakat melanggar, maka petugas akan memberikan sanksi berupa putar balik atau pun hukuman sesuai ketentuan berlaku.
Kebijakan itu dilakukan guna mencegah penularan COVID-19 yang sering naik saat libur panjang.
Meski pemerintah tegas melarang mudik, namun ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka, ibu hamil dengan didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan.
Aturan terkait larangan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Selama periode larangan tersebut, masyarakat dilarang melakukan mobilisasi dengan moda transportasi apapun. Larangan ini, ditetapkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus corona COVID-19 di Indonesia, jelang Hari Raya Idul Fitri.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 juga telah menetapkan aturan pembatasan atau pengetatan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan.
Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Editor: Maya Saputri