Menuju konten utama
Tragedi Kanjuruhan

Arema FC Didenda Rp250 Juta & Bertanding Tanpa Penonton

Arema FC juga tidak boleh menggelar pertandingan di kandang. Pertandingan harus digelar dengan jarak 250 kilometer dari lokasi.

Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.

tirto.id - Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing menjatuhkan sanksi kepada Arema FC berupa denda Rp250 juta rupiah buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

Pada saat itu, terjadi tragedi yang mengakibatkan 125 orang tewas karena gas air mata yang ditembakkan oleh polisi dan terinjak saat mengamankan diri.

"Klub Arema dikenakan sanksi denda Rp250 juta," kata Erwin saat konferensi pers secara daring, Selasa (4/10/2022).

Kemudian, Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi kepada Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah.

Saat menjadi tuan rumah, Arema FC juga tidak boleh menggelar pertandingan di kandang. Pertandingan harus digelar dengan jarak 250 kilometer dari lokasi.

"Kalau dia [Arema FC] menjadi tuan rumah, dia menjadi pelaksana dan pelaksana pertandingan, dan mereka [Arema FC] akan menunjuk pelaksana petugasnya [Dari pihak lain]," terangnya.

Erwin menyatakan sejumlah sanksi itu dijatuhkan setelah Arema FC gagal mengantisipasi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Apabila Arema FC kembali mengulangi kejadian kerusuhan tersebut, Komdis PSSI akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada klub bola dengan julukan 'Singo Edan' ini.

"Ini adalah hasil sidang terhadap klub [Arema FC]," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait AREMA DISANKSI DENDA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Olahraga
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri