Menuju konten utama
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

APSPI: Ganti Rugi Ternak Rp10 Juta Belum Tutupi Kerugian Peternak

Menurut Ketua APSPI, besaran tersebut masih selisih jauh dengan rerata harga indukan sapi perah yang berkisar 23-26 juta per ekor.

APSPI: Ganti Rugi Ternak Rp10 Juta Belum Tutupi Kerugian Peternak
Seorang pedagang sapi potong, Ahmad Nakib di tempat berjualannya di Jl. Gas Alam, Kel. Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/6/2022) sore. (tirto.id/Farid Nurhakim)

tirto.id - Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito menilai bantuan dana maksimum Rp10juta dari pemerintah atas aturan ganti rugi pada hewan ternak akibat penyakit mulut dan kuku (PMK), belum dapat menutupi kerugian peternak. Menurutnya, besaran bantuan tersebut masih selisih jauh dengan harga rata-rata sapi perah indukan.

“Jelas belum lah. Harga sapi perah indukan antara 23-26 juta per ekornya. Baru menutup 30-40 persennya saja itu,” ungkap Agus kepada Tirto, Jumat (22/7/2022) sore.

Meski demikian, dia mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia untuk segera menerbitkan aturan ganti rugi ini.

“Sudah tentu kita apresiasi. Namun, tetap kita pelajari dulu juklak-juknisnya [petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis]."

Agus juga meminta agar aturan ganti rugi tersebut tidak dibuat rumit dan dapat secepatnya diterapkan di lapangan dengan sesederhana mungkin, mudah, serta aplikatif.

“Segera direalisasikan. Jangan ditunda-tunda,” harap dia.

Senada dengan Agus, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) Achyat pun menganggap dana maksimum Rp10 juta untuk ganti rugi ke peternak akibat PMK itu belum dapat menutupi kerugian peternak.

“Kalau untuk menutupi kerugian para peternak yang terkena dampak PMK, ya tidak juga,” kata dia kepada Tirto, Jumat (22/6/2022) sore.

Akan tetapi, menurut Achyat, paling tidak untuk memotivasi para peternak agar tidak merugi total dan atau untuk memberikan semangat untuk bangkit agar tidak putus harapannya ke depan.

“Memang pemerintah harus mengganti rugi hewan ternak kepada masyarakat peternak yang terkena PMK, agar para peternak tidak putus asa untuk beternak dan PMK itu merupakan wabah yang harus diterapkan sebagai kejadian luar biasa oleh pemerintah,” tandas dia.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK membenarkan bahwa pemerintah Indonesia akan menerbitkan aturan rinci bagi peternak yang hewan ternaknya terpaksa dipotong akibat wabah PMK. Peraturan ini sempat disebut segera dirilis pada pekan ini, namun belakangan dimundurkan hingga pekan depan.

“Iya betul,” tutur Koordinator Tim Pakar Satgas PMK Wiku Adisasmito kepada Tirto saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022) sore.

Dia menyebut bahwa peternak yang hewan ternaknya terpaksa dipotong akibat PMK akan diberikan bantuan dana dari pemerintah maksimum Rp10 juta. “Maksimum 10 juta,” ujar Wiku.

Kemudian dia mengatakan dana bantuan ini akan diberikan dalam jumlah yang berbeda, tergantung jenis hewan ternaknya. “Ada perbedaan antarjenis ternak,” terang Wiku.

Baca juga artikel terkait PENYAKIT MULUT DAN KUKU atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri