tirto.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan melakukan pendataan terhadap penduduk nonpermanen yaitu penduduk luar daerah yang tinggal di Kota Yogyakarta tetapi tidak mengurus dokumen mutasi penduduk mulai awal April 2017.
"Saat ini kami terus melakukan sosialisasi mengenai hal ini. Diharapkan awal April akan mulai dilaksanakan," kata Kepala Seksi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Senin (13/3/2017), seperti diberitakan Antara.
Menurut dia, penduduk luar daerah yang akan didata adalah penduduk yang sudah tercatat dalam administrasi kependudukan daerah asal atau sudah memiliki kartu tanda penduduk elektronik tetapi tidak mengurus dokumen pindah datang ke Yogyakarta.
Pendataan tersebut, lanjut dia, merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015. "Seharusnya sudah dilakukan sejak 2016. Tetapi pendataan juga tergantung dari anggaran," katanya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan melibatkan rukun warga (RW) untuk melakukan pendataan penduduk nonpermanen. Setiap RW akan dibekali dengan formulir pendataan.
Pendataan meliputi identitas warga nonpermanen, lama tinggal di Kota Yogyakarta dan tujuan tinggal di Kota Yogyakarta.
"Seharusnya, warga yang tinggal di Yogyakarta dengan tujuan tertentu atau sudah tinggal selama enam bulan harus mengurus dokumen mutasi masuk menjadi warga Kota Yogyakarta. Hanya saja, aturan ini tidak dilengkapi dengan sanksi," katanya.
Hasil pendataan tersebut akan disampaikan ke pemerintah pusat melalui Pemerintah DIY dan minimal enam bulan sekali akan dilakukan pendataan.
"Data dapat digunakan sebagai dasar bagi pemerintah atau pihak terkait dalam mengambil kebijakan," katanya.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri