SIKM Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai beban ibu kota sudah terlalu berat sehingga kehadiran pendatang dari daerah perlu dibatasi.
Sepanjang arus balik Lebaran 2017 hingga Minggu (2/7/2017), pengelola Terminal Kampung Rambutan mewaspadai pendatang dari daerah yang tak memiliki tujuan jelas di Jakarta.
Penduduk nonpermanen di Yogyakarta yakni penduduk luar daerah yang tinggal di Kota Yogyakarta tetapi tidak mengurus dokumen mutasi penduduk akan mulai didata oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mulai awal April 2017.