tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam tidak akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pendatang yang tak memiliki tempat tinggal.
"Jika tidak memiliki tempat tinggal atau jaminan tempat tinggal, maka kami tidak akan terbitkan kependudukan warga DKI," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Budi Awaluddin kepada reporter Tirto, Kamis (27/4/2023).
Meski begitu, ia mengatakan terkadang ada penduduk yang datang hanya berkunjung ke sanak keluarga karena liburan atau kepentingan lain.
"Tentunya bisa lapor di kelurahan agar terbit penduduk non-permanen," ucapnya.
Budi menuturkan Pemprov DKI Jakarta tidak menggelar operasi yustisi terhadap pendatang baru usai Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Meski tak melakukan operasi yustisi, ia mengatakan Pemprov DKI telah melakukan upaya antisipasi kepada para pendatang. Dinas Dukcapil DKI telah melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal media.
"Imbauan kepada calon para pendatang bahwa jika tidak memiliki jaminan tempat tinggal dan pekerjaan sebaiknya tidak datang ke Jakarta," kata Budi.
Selain itu, Dinas Dukcapil DKI bekerjasama dengan pengurus RT/RW beserta jajaran wali kota, camat, hingga kelurahan, serta melalui Dinas PPAPP dengan melibatkan Dasawisma. Mereka secara paralel akan memberikan informasi kepada para pendatang.
"Mereka diimbau untuk segera lapor keberadaannya pada loket Dukcapil kelurahan yang selanjutnya memberikan hasil laporan tersebut kepada ketua lingkungan yang dalam hal ini adalah RT/RW," ujarnya.
Pada arus mudik lebaran tahun ini, Pemprov DKI Jakarta memprediksi sebanyak 36.000 sampai dengan 40.000 penduduk yang akan datang ke Jakarta.
Data ini ditentukan berdasarkan tren dari tahun ke tahun. Jika dibandingkan dengan tahun 2022, diperkirakan terjadi kenaikan sebesar 20-30 persen.
"Pada tahun ini relative lebih besar dari tahun sebelumnya, karena kondisi perekonomian nasional yang mulai membaik terlebih pandemik perlahan menuju endemik," kata Budi.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan