tirto.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2023. Saat ini, kebijakan tersebut hanya berlaku sampai Maret 2021.
“Apindo berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan perpanjangan relaksasi sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 yaitu yang harusnya berakhir pada Maret 2021 dapat diperpanjang untuk kurun waktu 1 tahun atau 2 tahun ke depan,” ucap Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam webinar bertajuk “Outlook 2021: The Years of Opportunity”, Rabu (21/10/2020).
Hariyadi mengatakan kebijakan restrukturisasi ini cukup membantu dunia usaha dalam menjaga arus kasnya. Ia bilang kebijakan ini juga membantu perbankan agar kredit sementara dapat dikategorikan lancar sehingga tak perlu melakukan pencadangan.
Meski demikian, Hariyadi memastikan pelaku usaha akan memenuhi kewajibannya pada waktu yang sudah ditentukan. Di sisi lain, saat ini pelaku usaha katanya juga membutuhkan kredit modal kerja agar mereka dapat melakukan pemulihan bisnisnya.
Menurut Hariyadi perpanjangan ini akan sangat membantu. Pasalnya ia mengaku tak yakin dunia usaha bisa langsung pulih di tahun 2021. Bahkan memerlukan waktu lebih lama.
“Karena kami memahami tidak mungkin dalam waktu 1 tahun terjadi pemulihan. Untuk saat ini memang beberapa bank mengalami kesulitan yang sangat mengganggu proses daripada pemulihan tersebut,” ucap Hariyadi.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan