Menuju konten utama

Apakah PIK 2 Termasuk PSN dan Apa Kaitannya dengan Pagar Laut?

Berikut ini penjelasan soal pagar laut yang dikaitkan dengan PSN dan PIK 2. Pemerintah saat ini tengah melakukan pembongkaran proyek pagar laut.

Apakah PIK 2 Termasuk PSN dan Apa Kaitannya dengan Pagar Laut?
Sejumlah Personel TNI membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Kasus pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang, Banten menjadi polemik di masyarakat pada belakangan ini.

Pagar laut ini berada di kawasan pemanfaatan umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 1/2023 yang meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Pagar laut di Kabupaten Tangerang juga belum memiliki kejelasan terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KRRL).

Permasalahan semakin meluas hingga beredar dugaan publik mengenai keterkaitan pagar laut ini dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Dugaan tersebut muncul karena pagar laut yang memiliki panjang 30,16 kilometer dan berjarak 500 meter dari bibir pantai ini mendekati wilayah proyek PIK 2.

Pagar laut di Kabupaten Tangerang membentang dari kecamatan Kronjo, kecamatan Kemiri, kecamatan Mau, kecamatan Sukadiri, kecamatan Pakuhaji, hingga kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Wilayah proyek PIK 2 berada di kecamatan Kosambi dan kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Selain itu, masalah pagar laut di Kabupaten Tangerang juga semakin menjadi kontroversi karena keterkaitan PIK 2 dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Lantas, apakah ada kaitannya pagar luat Tangerang dengan proyek PIK 2? Lalu, bagaimana kaitan PIK 2 dengan PSN?

Dugaan Kaitan Pagar Laut Tangerang dengan Proyek PSN PIK 2

Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang tidak memiliki kaitan dengan proyek PIK 2.

Airlangga menjelaskan, proyek PIK 2 memang masuk dalam Proyek Strategis Nasional atas PSN, namun hanya sebatas pengembangan kawasan ekowisata Tropical Coastland.

Pengembangan ini direncanakan memiliki luas sekira 1.755 hektar dan ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan.

Destinasi pariwisata ini juga didesain untuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove yang merupakan mekanisme pengaman pasir secara alami.

Pengembangan ekowisata PSN tidak hanya dikembangkan di PIK 2, namun juga terdapat di Tanjung Kelayang Bangka Belitung, Likupang Sulawesi Utara, Tanjung Lesung Banten, dan Lido Jawa Barat.

Perkembangan Terbaru Polemik Pagar Laut Tangerang

Sementara itu, temuan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang berada di lahan yang telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).

HGB tersebut dimiliki oleh dua perusahaan, yakni PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Kepemilikan HGB ini menimbulkan kontroversi, sebab berdasarkan PP No.18/2021 jo Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021 batas HGB hanya untuk lahan di wilayah pesisir pantai, dan tidak bisa untuk lahan di atas laut.

Perkembangan terbaru, Menteri ATR/BPR telah membatalkan status HGB pagar laut di Kabupaten Tangerang Banten.

ATR/BPN memutuskan hal ini setelah meninjau dan memeriksa HGB dan SHM pagar laut Kabupaten Tangerang yang berstatus catat prosedur dan material.

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra