Menuju konten utama

Apakah Pekerja Perempuan yang Sedang Cuti Melahirkan Dapat THR?

Cuti melahirkan termasuk hak pekerja/buruh, sehingga mereka yang menjalani cuti melahirkan, upah dan THRnya tetap harus dibayarkan.

Apakah Pekerja Perempuan yang Sedang Cuti Melahirkan Dapat THR?
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan termasuk Lebaran 2021.

Lantas apakah pekerja perempuan yang sedang cuti melahirkan juga berhak mendapat THR keagamaan?

Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun media sosial resminya mengatakan bahwa berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pekerja perempuan yang saat ini sedang cuti melahirkan tetap berhak mendapat THR.

"Cuti melahirkan termasuk hak pekerja/buruh, sehingga mereka yang menjalani cuti melahirkan, upah dan THRnya tetap harus dibayarkan," tulisnya.

Namun, pemberian THR tetap didasarkan pada masa kerja, yaitu setelah masa kerja seseorang pekerja/buruh sudah lebih dari satu bulan.

Sehingga ketidakhadiran selama menjalani hak cuti melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi haknya untuk mendapat THR sepanjang masa kerja yang bersangkutan telah memenuhi jangka waktu lebih dari satu bulan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan harus diberikan kepada pekerja/buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” kata Menaker dalam keterangan pers Senin (12/4/2021) seperti yang dikutip dari rilis Sekertariat Kabinet (Setkab).

Ida juga mengatakan bahwa THR Keagamaan tahun ini wajib dibayar penuh dan tepat waktu oleh pelaku usaha.

Hal ini tentu dengan 2020 lalu saat pemerintah memberikan kelonggaran kepada para pengusaha untuk memberikan THR secara bertahap.

Namun, menurutnya, bagi pelaku usaha yang tidak mampu, wajib melakukan dialog secara kekeluargaan antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan.

Kesepakatan harus berdasarkan bukti laporan keuangan perusahaan yang transparan. Menaker juga menekankan bahwa kesepakatan harus dibuat secara tertulis dan THR harus dibayarkan maksimal sebelum hari raya keagamaan 2021.

"Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh" jelas Ida Fauziyah dalam keterangan pers di kanal Youtube resmi Kemnaker.

Cara menghitung THR Keagamaan

Besaran THR yang diberikan dibedakan dari lama masa kerja pekerja. Berikut rincinannya:

- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

- Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1:

  • bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
  • bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.

Sanksi pelanggaran pembayaran THR Keagamaan

Berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, Permenaker nomor 6 tahun 2016 dan SE nomor 6/HK.04/IV/2021 terdapat beberapa sanksi jika perusahaan melanggar pembayaran THR Keagamaan, di antaranya,

- Terlambat membayar THR Keagamaan

Jika perusahaan terlambat melakukan pembayaran THR Keagamaan maka harus membayar denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

- Tidak membayar THR Keagamaan

Jika perusahaan tidak membayarkan kewajiban THR Keagamaan seperti yang sudah ditentukan maka akan mendapat sanksi administratif berupa,

  • teguran tertulis
  • pembatasan kegiatan usaha
  • penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • pembekuan kegiatan usaha
Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Baca juga artikel terkait THR 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH