Menuju konten utama

LBH Surabaya: 20 Perusahaan Dilaporkan Melanggar Ketentuan THR 2021

LBH Surabaya sebut 20 perusahaan di Jatim yang dilaporkan melanggar aturan THR 2021 memiliki pekerja sebanyak 3.452 orang.

LBH Surabaya: 20 Perusahaan Dilaporkan Melanggar Ketentuan THR 2021
Ilustrasi THR. foto/istockphoto

tirto.id - Sebanyak 20 perusahaan yang ada di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya terkait dengan dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 kepada pekerja. Bentuk pelanggarannya beragam, mulai dari THR tidak dibayar, dicicil hingga terlambat.

Koordinator posko pengaduan THR LBH Surabaya Habibus Shalihin dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021), mengatakan 20 perusahaan tersebut memiliki pekerja sebanyak 3.452 orang.

"Temuan dugaan pelanggarannya adalah tunjangan hari raya keagamaan tidak dibayar, THR tidak dibayar sesuai dengan ketentuan, THR dibayar terlambat, THR dibayar dengan cara diangsur dan juga THR diganti dengan bingkisan," kata Habibus.

Habibus mengatakan, YLBHI–LBH Surabaya bersama DPW-FSPMI Jawa Timur dan (KRPI) Jawa Timur menyebut dasar hukum pelanggaran tersebut adalah surat edaran Menteri ketenagakerjaan nomor M/6/Hk.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Dalam temuan pelanggaran yang diadukan oleh pengadu rata-rata adalah perusahaan yang tersebar di beberapa kota atau kabupaten di Jawa Timur yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi," ucap dia.

Ia mengatakan, untuk status pekerja yang melaporkan sebanyak 53 persen karyawan tetap, 26 persen karyawan kontrak, 14 persen karyawan alih daya dan sisanya 7 persen merupakan tenaga harian lepas.

Atas temuan tersebut, kata Habibus, Posko THR Jatim sedikitnya sudah memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur agar dilakukan penindakan kepada 20 perusahaan yang ada di Jawa Timur.

"Karena pelanggaran yang banyak diadukan di posko pengaduan adalah keterlambatan pemberian THR dan atau dicicil dan pekerja tidak diajak berunding yakni sampai H-3 lebaran yang mana tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.

Dalam beberapa temuan tersebut, lanjut dia, maka tim posko THR 2021 Jawa Timur merekomendasikan kepada Disnakertrans Jawa Timur yakni Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanksi 5 persen kepada perusahaan yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanksi administrasi kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan sanksi sosial kepada perusahaan yang tidak

melakukan pembayaran THR dengan cara disiarkan melalui media cetak maupun elektronik.

Selain itu, mendesak Disnakertrans Jawa Timur segera mengeluarkan nota dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, kata Habibus.

Baca juga artikel terkait THR 2021

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz