Menuju konten utama

Apakah NIK Jakarta yang Dinonaktifkan Bisa Ikut Pilgub 2024?

Penjelasan Kepala Dukcapil Jakarta tentang apakah warga yang NIK-nya dinonaktifkan masih bisa ikut Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 atau tidak.

Apakah NIK Jakarta yang Dinonaktifkan Bisa Ikut Pilgub 2024?
E ktp. FOTO/Antsrsnews

tirto.id - Kebijakan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) DKI Jakarta sedang berlangsung saat ini. Namun, jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan baru di kalangan publik.

Apakah warga NIK Jakarta yang dinonaktifkan bisa ikut Pilgub 2024? Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin, warga terdampak penonaktifan NIK KTP Jakarta bisa ikut memilih dalam Pilgub 2024.

Budi menyebut bahwa kebijakan ini justru membantu pendataan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"InshaAllah, hak politik mereka tetap terjamin. Itu tidak mematikan hak politik dan ini juga membantu dalam proses pemilihan," ujar Budi seperti dilansir dari Antara, Kamis (25/4/2024).

Hal serupa juga dijelaskan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Dody Wijaya. Ia mengklaim bahwa penonaktifan NIK Jakarta tak mempersulit warga dalam menggunakan hak pilih saat Pilgub DKI 2024.

Dody menjelaskan bahwa selama KTP dan NIK tidak dihapus, warga yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Pada prinsipnya, itu kan hanya penonaktifan sementara sehingga bertahap, bukan langsung penghapusan NIK," jelas Dody, Senin (6/5/2024).

Pasalnya bagi warga yang masih ingin menjadi warga DKI dan turut menjadi pemilih dalam Pilgub Jakarta 2024, dapat mengajukan penangguhan penonaktifan sehingga statusnya bisa aktif kembali.

"Dia bisa aktif kembali, nanti kami akan tunggu koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI terkait hal tersebut," pungkasnya.

Penonaktifan NIK merupakan bagian dari program penertiban KTP warga Jakarta. Menurut Budi saat ini Dukcapil Jakarta telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2024.

Alasan NIK KTP Jakarta Dinonaktifkan

Disdukcapil DKI Jakarta telah memulai proses penonaktifan 92.493 NIK DKI Jakarta sejak Maret 2024. Kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Budi Awaluddin selaku Kepala Disdukcapil DKI Jakarta menjelaskan bahwa kriteria NIK dinonaktifkan ini didasarkan pada beberapa alasan, yaitu:

  • Pemilik NIK telah meninggal dunia;
  • Rukun tetangga (RT) tempat tinggal mendata bahwa pemilik NIK tersebut tidak lagi terdaftar sebagai warga setempat;
  • Pemilik NIK tidak lagi tinggal di Jakarta.

Bagi warga terdampak yang masih merasa tinggal di DKI Jakarta dapat mengajukan aduan terkait penonaktifan NIK-nya. Setelah proses aduan selesai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengaktifkan kembali NIK mereka tanpa perlu melalui prosedur tambahan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Masyarakat DKI Jakarta bisa cek status NIK aktif atau non-aktif secara online melalui situs Data Warga Dukcapil Jakarta. Situs tersebut dapat diakses di link, https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Cara Mengaktifkan NIK Agar Bisa Ikut Pilgub 2024

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara NIK warga yang telah pindah dari Jakarta pada Maret 2024. Warga yang ingin mengaktifkan kembali NIK-nya diharapkan menghubungi Disdukcapil DKI Jakarta.

Seperti yang dijelaskan oleh Dody Wijaya sebelumnya, warga yang ingin ikut memilih dalam Pilgub 2024 perlu mengajukan penangguhan penonaktifan atau mengaktifkan NIK kembali.

Prosedur mengaktifkan NIK agar bisa ikut Pilgub 2024 sendiri telah dirilis oleh Disdukcapil setempat. Berikut langkah-langkah untuk reaktivasi NIK untuk bisa ikut dalam Pilgub 2024:

  • Kunjungi loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan.
  • Petugas menerima dan memverifikasi berkas pemohon serta memvalidasi permohonan pada data warga.
  • Jika terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan.
  • Apabila pengaktifan kembali NIK tidak melibatkan perubahan alamat, maka dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan membuat berita acara.
  • Setelah data berhasil dipindahkan, posko pengaduan akan mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.
  • Jika data tidak benar, pelapor harus segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini. Namun, jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk mengaktifkan kembali NIK.
  • Tahap terakhir, Suku Dinas Kota/Kabupaten akan melakukan proses pengaktifan kembali NIK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan data akan berhasil diaktifkan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra & Yonada Nancy