tirto.id - Apakah membersihkan telinga membatalkan puasa bila hanya dilakukan di bagian luar atau tidak masuk telinga terlalu dalam? Dan, jika membersihkan telinga hingga jauf (bagian dalam) dengan sengaja, apakah membatalkan puasa Ramadhan? Berikut ini penjelasannya.
Puasa secara istilah sederhana adalah perilaku menahan diri dari segala hal yang membatalkannya. Hal apa saja yang dapat membatalkan puasa? Ini termasuk makan, minum, dan berhubungan badan antara suami-istri dari terbitnya fajar shadiq (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib).
Seorang muslim selama berpuasa juga tidak boleh memasukkan benda asing ke dalam tubuh melalui lubang alami seperti hidung, telinga, dubur dan lainnya.
Lantas, bagaimana hukumnya mengorek kuping, terutama bagi orang yang secara insting terbiasa melakukannya? Korek kuping batal puasa gak?
Apakah Korek Kuping Bisa Membatalkan Puasa?
Ibnu Qosim Al Ghazi dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan salah satu dari hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja. Secara sederhana, apabila seseorang memasukkan benda (ain) lain dari luar tubuh masuk ke bagian dalam tubuh (jauf) dengan unsur kesengajaan, maka hukumnya membatalkan puasa.
Syekh Zainuddin Al-Malibari juga menjelaskan perkara ini melalui kitab Fathul Mu'in berikut, “Dan batal puasanya sebab masuknya benda lain sekalipun kecil atau sedikit, ke tempat rongga dalam (jauf).”
Memasukkan benda apa saja, baik dalam ukuran besar maupun kecil melalui lubang alami hingga menuju bagian dalam itu membatalkan puasa, terutama secara sengaja.
Mengorek kuping itu adalah perkara yang disengaja. Apakah membersihkan telinga membatalkan puasa?
Hukum Membersihkan Telinga saat Puasa
Bila hanya menggunakan jari di bagian luar, maka tidak membatalkan puasa. Akan tetapi jika menggunakan kapas yang mencapai bagian dalam telinga, maka hukumnya batal. Ini merupakan pendapat dari mayoritas ulama Mazhab Syafi’i.
Dikutip dari “Delapan Hal yang Membatalkan Puasa” oleh M. Ali Zainal Abidin (NU Online), lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tetapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.
Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata.
Sementara itu, dalam telinga, batasnya yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak terlihat oleh mata.
Untuk mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.
Mengobati Telinga yang Sakit
Kemudian, muncul pertanyaan mengenai orang yang memiliki kebiasaan mengorek kuping atau mengobati telinga yang sakit. Apakah membersihkan telinga saat puasa ini juga tidak diperbolehkan jika situasinya demikian? Menurut pendapat mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i kedua perkara ini membatalkan puasa.
Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Hishni dalam kitab Kifayah al-Akhyar fi Hall Ghayah al-Ikhtishar juga menjelaskan perkara ini, “Ketahuilah sesungguhnya harus bagi orang yang puasa untuk menahan diri dari perkara yang bisa membatalkan puasa.”
Terdapat berbagai jenis perkara atau hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum dengan sengaja, walaupun itu dalam jumlah yang sedikit. Demikian pula dengan perkara yang serupa dengan makna makan.
Artinya perkara lain di luar makan dan minum, yang secara sederhana adalah memasukkan setiap sesuatu dari luar sampai ke bagian dalam tubuh melalui lubang alami, maka dapat membatalkan puasa. Perkara-perkara seperti ini termasuk mengorek telinganya menggunakan kapas.
Mengobati telinga yang sakit seyogyanya dapat dilakukan ketika malam hari untuk menghindari batalnya puasa. Dalam hal ini, anjuran untuk mengobati telinga atau mengorek kuping pada malam hari adalah bentuk kehati-hatian untuk mencegah kemungkinan terkecil puasa lantas menjadi tidak sah.
Di sisi lain, terdapat pendapat lain dari Imam Malik dan Imam Al Ghazali yang memperbolehkan masuknya benda ke bagian dalam tubuh. Hal ini menurut mereka, dikategorikan tidak membatalkan puasa.
Apakah Kemasukan Air di Telinga Secara Tidak Sengaja Membatalkan Puasa?
Saat seseorang sedang mandi, terkadang ada situasi di mana secara tidak sengaja air masuk melalui lubang-lubang anggota tubuh seperti hidung, mulut, atau telinga. Apakah kemasukan air di telinga secara tidak sengaja membatalkan puasa?
Menurut penjelasan yang dikutip dari laman NU Online, terdapat tiga hukum terkait dengan situasi ini.
1. Membatalkan secara mutlak
Hal ini terjadi dalam aktivitas yang tidak disarankan oleh syariat agama. Contohnya, dalam situasi basuhan keempat saat berwudhu, mandi mubah (mandi untuk membersihkan atau menyegarkan badan), atau mandi dengan cara menyelam.
2. Membatalkan ketika melebih-lebihkan dalam menyiramkan atau mengalirkan air
Detail ini berlaku dalam aktivitas yang dianjurkan oleh syariat agama. Misalnya, saat mandi wajib (mandi janabah), mandi sunah, berkumur, atau menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu.
3. Tidak membatalkan secara mutlak
Ini terjadi ketika penggunaan air dimaksudkan untuk menghilangkan najis di bagian tubuh kita, seperti di dalam mulut, sela-sela lubang hidung, atau telinga.
Penjelasan tentang hukum-hukum ini dapat ditemukan dalam kitab I'antuth Thalibin Hasyiyah atas Fathul Mu'in karya Sayyid Bakri Syatha.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Ibnu Azis