Menuju konten utama

Apa yang Dimaksud Remisi, Jenis dan Syaratnya?

Remisi adalah pengurangan masa tahanan narapidana, berikut jenis-jenis dan syaratnya.

Apa yang Dimaksud Remisi, Jenis dan Syaratnya?
Sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengikuti upacara pemberian remisi di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (17/8/2019). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

tirto.id - Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, remisi adalah pengurangan terhadap masa menjalani hukuman. Namun demikian, hukuman yang diputuskan pada terpidana tidak berubah, karena merupakan yuridiksi dari pengadilan. Jadi, remisi sebagai kebijakan pengurangan hukuman tidak sama dengan perubahan hukuman.

Remisi sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (KepPres RI) No. 174 Tahun 1999 bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Masa remisi dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana selama menjalani pidana: berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS, demikian tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan Pasal 34.

Jenis Remisi

Terdapat sejumlah jenis remisi, berikut dikutip dari laman Sistem Database Permasyarakatan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (SDP DITJENPAS):

  • Remisi Umum, diberikan pada setiap tahun pada 17 Agustus.
  • Remisi Khusus (Keagamaan), diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan sesuai agama masing-msing
  • Remisi Tambahan, diberikan bersamaan dengan remisi umum, sehingga dalam satu SK kolektif berisi besaran remisi umum dan remisi tambahan.
  • Remisi Kejadian Luar Biasa, misalnya diberikan saat terjadi bencana alam dan narapidana kembali ke Lapas.
  • Remisi Dasawarsa, diberikan pada setiap 10 tahun pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Remisi Kepentingan Kemanusiaan, diberikan kecuali pada narapidana yang terkena Pasal 34A Ayat 1 (PP 99).
  • Remisi Perubahan Jenis Pidana, hanya diberikan kepada warga binaan dengan hukuman seumur hidup dan dirubah menjadi pidana sementara dengan sejumlah syarat dan ketentuan berlaku. Remisi ini diberikan hanya pada sedikit kasus.

Syarat Remisi

Untuk mendapatkan remisi, sejumlah syarat harus dipenuhi oleh warga binaan permasyarakatan, berikut syaratnya menurut Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman:

1. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan:

  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
  • Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

3. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, ada persyaratan tambahan yaitu:

  • Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
  • Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
  • Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: 1. Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau 2. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

Baca juga artikel terkait REMISI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto