tirto.id - Hasil seleksi administrasi cpns 2019 telah disampaikan oleh instansi. Tahapan selanjutnya yaitu masa sanggah bagi pelamar CPNS yang dinyatakan tak memenuhi syarat seleksi administrasi.
"Macam-macam [yang disanggah pelamar CPNS 2019], kebanyakan salah unggah dokumen, lalu minta kesempatan unggah ulang," kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi kepada Tirto, Selasa (17/12/2019).
Hingga 16 Desember pukul 15.42 WIB, sebanyak 93.300 pelamar CPNS 2019 telah mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi.
Jumlah pelamar yang melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi itu adalah data rekap sejak 12 Desember lalu.
Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019.
Pelamar CPNS 2019 akan diberikan waktu sanggahan 3 hari setelah instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi, dan 7 hari bagi instansi untuk memproses sanggahan pelamar.
Soal ketentuan menyanggah hasil seleksi, Diah mengatakan bahwa masa sanggah tidak digunakan untuk mengubah atau mengungah dokumen.
Berdasarkan buku panduan pendaftaran CPNS 2019 yang dirilis BKN, saat pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019, Anda akan diberi informasi terkait syarat apa saya yang tidak terpenuhi.
"Mohon maaf, Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."
Untuk mengajukan sanggahan, klik Mangajukan Sanggah di sisi bawahnya di portal pengumuman seleksi administrasi di portal https://sscn.bkn.go.id/.
Kemudian akan muncul tampilan kolom sanggahan. Pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi. Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.
Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya.
Apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan. Kemudian pilih Akhiri Proses Sanggah.
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah atau disampaikan sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
"Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCN 2019," tulis BKN.
Editor: Agung DH