Menuju konten utama

Jadwal dan Cara Sanggah Hasil CPNS BKN 2019 Melalui Portal SSCN

1.623 pelamar CPNS BKN yang tidak memenuhi syarat dapat ajukan sanggahan mulai 17 Desember 2019.

Jadwal dan Cara Sanggah Hasil CPNS BKN 2019 Melalui Portal SSCN
Ilustrasi CPNS. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 16 Desember 2019.

Berdasarkan siaran pers BKN, dalam penerimaan CPNS BKN 2019, sebanyak 3.705 pelamar mendaftar di instansi ini.

Sebanyak 2.082 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau lolos seleksi administrasi penerimaan CPNS BKN 2019. Sedangkan 1.623 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pelamar yang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan mulai 17 Desember 2019 pukul 01:00 WIB hingga 19 Desember 2019 melalui akun masing-masing pelamar pada portal https://sscn.bkn.go.id.

Panitia Seleksi CPNS BKN tahun 2019 akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar dan mengumumkan hasilnya pada 27 Desember 2019 mendatang.

“Dalam melakukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah serta menambah dokumen apapun,” kata Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono.

Paryono melanjutkan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

SKD tersebut dikecualikan bagi pelamar P1/TL yang telah memilih tidak mengikuti SKD pada saat mendaftar.

“Peserta bisa mencetak kartu ujian melalui portal SSCN mulai 27 Desember 2019 sesuai yang tertera dalam pengumuman tersebut,” tambahnya.

Cara Mengajukan Sanggahan

Saat pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019, Anda akan diberi informasi terkait syarat apa saya yang tidak terpenuhi.

Untuk mengajukan sanggahan, klik Mangajukan Sanggah di sisi bawahnya. Kemudian akan muncul tampilan kolom sanggahan.

Pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi. Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.

Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya.

Apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan. Kemudian pilih Akhiri Proses Sanggah.

Pelamar diberikan waktu sanggahan 3 hari setelah instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi. Sementara setiap instansi diberi 7 hari untuk memproses sanggahan pelamar. Pelamar dapat mengecek hasil sanggahan di Akun SSCN 2019.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH