tirto.id - Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya mematok jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 berlangsung pada 12 hingga 16 Desember 2019.
Sebagian instansi bahkan ada yang merilis pengumuman hasil seleksi administrasi sebelum 12 Desember. Sebagai contoh, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah merilis data nama pelamar yang lulus seleksi administrasi di instansi itu pada 9 Desember lalu.
Namun, sebagian instansi lain baru merilis pengumuman pada hari ini, Senin (16/12/2019). Contoh, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan merilis pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 pada hari ini.
Namun, hingga Senin siang, belum ada informasi bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemenag 2019 sudah dirilis. Akun twitter resmi Kemenag, mengunggah info bahwa pengumuman dilaksanakan pada hari ini, sekitar pukul 21.00 WIB.
Cara Mengetahui Lulus Administrasi CPNS 2019
Terdapat dua jenis cara untuk mengetahui kelulusan dalam seleksi administrasi CPNS 2019. Cara pertama ialah dengan mengakses laman resmi masing-masing instansi pembuka lowongan formasi CPNS 2019.
Sebagian besar instansi pusat menyediakan laman resmi khusus yang memuat informasi terkait penerimaan CPNS 2019, termasuk data pelamar yang lulus seleksi administrasi. Sementara sebagian instansi daerah mengumumkan hasil seleksi administrasi di laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing pemda.
Berikut daftar link hasil seleksi administrasi CPNS 2019 (daftar pelamar yang lulus) di sejumlah instansi:
1. Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham
2. Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemendesa (atau link ini)
3. Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementan (atau link ini)
5. Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenaker (atau link ini)
6. Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenhan
7. Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Koperasi
8. Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS BPKP (dan link ini)
9. Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS BNN
10. Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS Polri (atau link ini)
11. Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jatim (atau link ini)
12. Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jateng (atau link ini)
13. Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jabar (atau link ini)
14. Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemprov DI Yogyakarta (atau link ini)
15. Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemprov DKI Jakarta (atau link ini)
Sayangnya, tidak semua instansi mengumumkan daftar nama pelamar yang lulus seleksi administrasi CPNS 2019 di laman resminya. Sebagian instansi meminta pelamar memeriksa status kelulusannya di laman SSCN.
Oleh karena itu, ada cara kedua untuk mengetahui status kelulusan pelamar, yakni melalui laman sscn.bkn.go.id.
Cara kedua ini sebenarnya simpel karena pelamar hanya perlu mengakses akun miliknya masing-masing di laman SSCN. Cara ini juga berlaku di semua instansi.
Sesuai informasi di Buku Petunjuk Pendaftaran SSCN 2019, informasi kelulusan dalam seleksi Administrasi CPNS 2019 bisa dilihat pada akun masing-masing pelamar.
Jika dinyatakan lulus, pada akun pelamar akan muncul tulisan: "Selamat Anda lulus tahap administrasi berkas."
Kemudian, pelamar bisa langsung mengklik tombol di bawah informasi kelulusan yang bertuliskan "Cetak Kartu Peserta Ujian."
Selain itu, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi juga dapat mencetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran dengan mengklik tombol bertuliskan "Cetak Kartu Informasi Akun" dan "Cetak Kartu Pendaftaran CPNS."
Perlu diketahui, Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 harus dibawa pelamar saat mengikuti tahapan tes selanjutnya setelah seleksi administrasi. Tahapan selanjutnya tersebut adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang digelar pada awal 2020.
Sedangkan pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan agar panitia meneliti kembali berkasnya. Proses ini berpotensi menganulis keputusan panitia, sehingga pelamar bisa dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Cara Mengajukan Sanggahan CPNS 2019 di SSCN
Berdasarkan keterangan di Buku Petunjuk Pendaftaran SSCN 2019, pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2019 akan menerima pemberitahuan di akun SSCN miliknya masing-masing.
Jika tidak lulus, pada akun SSCN pelamar akan muncul tulisan: "Mohon maaf, Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."
Pada akun pelamar juga diinformasikan alasan panitia memutuskan mereka tidak lulus seleksi adimisntrasi. Misalnya, dengan mencantumkan data persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh pelamar saat melakukan pendaftaran.
Namun, apabila pelamar merasa sudah memenuhi semua persyaratan administrasi, tetapi tetap dinyatakan tidak lulus, mereka bisa mengajukan sanggahan. Sanggahan itu dapat diajukan selama masa sanggah berlangsung.
Adapun periode pengajuan sanggahan CPNS 2019 adalah selama tiga hari setelah instansi mengumumkan hasil seleksi administrasi. Setiap instansi memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk mmeperoses sanggahan tersebut.
Instansi kemudian akan mengumumkan hasil sanggahan di laman resminya atau melalui laman SSCN. Jika terjadi kesalahan di tahap verifikasi berkas, panitia akan memutuskan pelamar lulus seleksi administrasi. Namun, jika tidak, pelamar tetap tidak lulus seleksi administrasi.
Adapun cara mengajukan sanggahan adalah sebagai berikut:
1. Buka akun pelamar di SSCN
2. Klik tombol "Mengajukan Sanggahan" (Ada di bawah keterangan tentang alasan ketidalulusan)
3. Lalu, akan muncul form sanggah yang disertai kolom "Alasan Sanggahan"
4. Tulis keterangan pada kolom "Alasan Sanggah"
5. Contoh alasan sanggah adalah keterangan bahwa pelamar sudah mengunggah dokumen yang disebut panitia belum terpenuhi
6. Setelah menulis alasan sanggah, pelamar dapat menandai chekbox di bawahnya (cetang)
7. Checkbox itu berada di awal keterangan bahwa alasan sanggah dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya
8. Lalu, klik tombol bertuliskan "Akhiri Masa Sanggah"
Sebagai informasi, pelamar tidak diizinkan memperbaiki, mengubah maupun menambah dokumen persyaratan administrasi yang telah diunggah di laman SSCN saat pendaftaran. Alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.
Editor: Agung DH