Menuju konten utama

Apa Solusi untuk Jl.Thamrin Setelah MA Cabut Larangan Sepeda Motor?

Pemprov DKI belum mengeluarkan aturan baru, YLKI tekankan pentingnya fasilitas transportasi publik.

Apa Solusi untuk Jl.Thamrin Setelah MA Cabut Larangan Sepeda Motor?
Pengendara motor melintas di Jalan MH Thamrin setelah Mahkamah Agung membatalkan regulasi pembatasan sepeda motor pada 8 Januari, 2018, Jakarta, Rabu (10/1/2018). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pergub DKI Nomor 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Sepeda Motor, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyarankan agar Pemprov DKI mengeluarkan aturan baru. Salah satunya memberlakukan sistem ganjil-genap untuk roda dua.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengatakan, aturan ganjil-genap ini bisa diterapkan di ruas Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, guna mengurangi kemacetan lalu lintas kendaraan di ibu kota.

Alasannya, kata Halim, pelarangan sepeda motor melalui jalan raya MH Thamrin berdasarkan peraturan gubernur yang telah dibatalkan MA itu cukup efektif mengurangi kepadatan lalu lintas kendaraan.

Polda Metro Jaya, kata Halim, akan berdiskusi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta guna mencari solusi supaya lalu lintas kendaraan di ruas jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat tidak kembali macet setelah peraturan gubernur yang melarang sepeda motor melintasi jalur jalan tersebut dibatalkan.

Pemprov DKI sendiri memang belum mengambil sikap terkait pembatalan pergub ini. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan mengumumkan tindak lanjut putusan MA setelah melakukan koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Bina Marga.

“Tetapi yang jelas, karena ini sudah putusan MA final, ya harus dicabut,” kata Andri saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Hal senada juga diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Menurut dia, saat ini pihaknya sedang mencari strategi agar putusan MA terealisasi sesuai harapan. Salah satunya dengan mempertimbangkan masukan dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang menyarankan penerapan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor.

Kendati mengapresiasi masukan tersebut, Sandiaga menilai perlu adanya pengkajian aturan yang lebih mendalam. Ia sendiri menyadari wacana aturan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua bakal menemui sejumlah kendala, di antaranya pelat nomor yang terlalu kecil maupun dari segi kepatuhan.

Tak hanya dari segi pengaturannya, Sandiaga juga menegaskan bahwa akan ada Pergub baru yang menggantikan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tersebut. Akan tetapi, dirinya meminta agar warga Jakarta bersabar karena regulasi baru masih dalam tahap pengkajian.

Sementara itu, Gubernur DKI, Anies Baswedan lebih irit bicara saat disinggung mengenai wacana pengaturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua ini. Saat ditemui di Balai Pengobatan Wisma Siti Mariam, Jakarta Barat, pada Minggu (14/1/2018), Anies enggan menjawab pertanyaan mengenai wacana tersebut.

“Libur dululah, Sabtu-Minggu. Nanti dulu, nanti dulu,” kata Anies saat dikonfirmasi Tirto.

Tantangan Baru

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno berpendapat, penghapusan larangan sepeda motor untuk melintas di kawasan Thamrin bakal menemui sejumlah masalah dan tantangan baru.

Djoko berpendapat, masalah yang timbul dari wacana penerapan sistem ganjil-genap sebetulnya tidak akan seberapa. Pemprov DKI, kata Djoko, justru harus lebih memperhatikan masalah yang berskala lebih besar yang akan berdampak pada kondisi udara di DKI Jakarta.

“Akan ada banyak sepeda motor yang susah diatur. Dan dari segi lingkungan, polusi semakin bertambah dengan makin banyaknya kendaraan yang melintas,” kata Djoko saat dihubungi Tirto, pada Minggu (14/1/2018).

Djoko mengkhawatirkan, kebijakan baru yang nantinya dikeluarkan justru bisa berdampak lebih buruk dari sebelumnya. Karena itu, Djoko menyarankan agar Pemprov DKI dapat mempertimbangkan pemberlakuan kebijakan dari lanskap yang lebih luas. Di antaranya mengacu pada kualitas udara di DKI, maupun kesehatan masyarakat yang sehari-harinya bekerja dan menggunakan jalan tersebut.

Tak hanya itu, Djoko menambahkan, perubahan teknis yang saat ini tengah dikaji pemerintah daerah itu bisa berpotensi mengganggu kerapian yang selama ini terbangun. Djoko justru menilai, aturan pelarangan sepeda motor di kawasan Thamrin sebelum dibatalkan MA, malah jauh lebih baik dan menjadi acuan untuk kebijakan serupa di kota-kota lain.

Sementara itu, Sekretaris Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno juga mengkhawatirkan kinerja petugas lalu lintas yang bertugas apabila kebijakan ganjil-genap untuk sepeda motor jadi diberlakukan.

Alasannya, untuk mengecek plat nomor yang ukurannya lebih kecil dan kecepatan laju sepeda motor, Pemprov DKI perlu menerjunkan lebih banyak personel di lapangan.

“Peluang untuk kecolongan tentu lebih besar,” kata Agus kepada Tirto, Minggu. “Selain plat nomor yang kecil, manuver motor juga lincah. Butuh berapa banyak petugas untuk mengawasi? Ini tidak efektif.”

Sebagai solusinya, Agus mendorong agar pemerintah daerah bisa segera menyelesaikan pembangunan fasilitas transportasi publik di DKI Jakarta. Dengan demikian, kata dia, masyarakat bisa lebih mempunyai pilihan serta diharapkan dapat mengurai kepadatan kendaraan pribadi di jalanan.

Agus berpendapat, perlu adanya rekayasa lalu lintas guna mengendalikan laju kendaraan supaya tidak menjadi semrawut. Di samping perlu adanya mekanisme otomatis sehingga petugas bisa mengetahui jumlah pelanggaran yang terjadi tanpa harus mendapatinya secara manual.

“Dari keputusan MA itu, pemerintah juga tidak seharusnya serta-merta menghapuskan aturan yang dibatalkan tersebut. Pemberlakuan aturan baru bisa dilakukan secara bertahap,” ujar Agus.

Pada kesempatan yang sama, Agus tidak menampik bahwa ada sejumlah aduan masyarakat yang masuk ke YLKI, maupun keluhan di media sosial, yang keberatan dengan Pergub Nomor 195 Tahun 2014. Alasannya terkait dengan diskriminasi yang dialami pengendara sepeda motor.

“Tapi, kan, hal semacam itu memang ada dalam manajemen lalu lintas. Kendaraan yang melintas dibatasi. Kalau ada pihak yang menggugat agar Pergub kembali diterapkan, itu bisa saja,” ungkap Agus.

Baca juga artikel terkait PELARANGAN SEPEDA MOTOR atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Abdul Aziz & Maulida Sri Handayani