tirto.id -
Kepada Dishubtrans Jakarta Andri Yansyah mengatakan pengumuman itu akan disampaikan setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Bina Marga di bawah koordinasi biro hukum DKI.
"Tetapi yang jelas karena ini sudah putusan MA final ya harus dicabut," uja Andri di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
MA telah merilis hasil putusan terkait pembatalan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Senin (8/1). Melalui surat putusan bernomor 57P/HUM/2017, majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Andri menyampaikan, pasca keputusan MA itu pihaknya akan sesegera mungkin melakukan tindak lanjut, dimulai dengan pencabutan rambu-rambu jalan yang mengatur pembatasan roda dua. Jika hal itu telah selesai, ia berharap kendaraan roda dua dapat kembali melintasi jalan tersebut.
"Mudah mudahan ya, karena aturannya seperti itu," sebut Andri.
Menurut Andri, pencabutan pembatasan sepeda motor itu harus dilihat secara positif, di antaranya untuk mendorong pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi pengurai kemacetan.
Beberapa di antaranya, adalah penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) sepanjang jalan Medan Merdeka, Thamrin hingga Sudirman, serta pembangunan sarana Park and Ride agar pengendara mudah beralih ke transportasi massal.
"Karena kan kalau kita berbicara transportasi makro, kan kita tidak melulu membahas masalah pembatasan sepeda motor tapi masih banyak variabel-variabel yang bisa kita lakukan," imbuhnya.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH