tirto.id - Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji kembali putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dikeluarkan di era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan, hal itu perlu dilakukan terlebih dahulu untuk melihat dampak dari langkah yang akan diambil oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan terkait putusan tersebut.
"Nanti kami kaji lagi dengan Dishub," kata Yayan saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2017).
Yayan mengatakan, langkah terkait putusan MA akan diambil setelah kajian itu disampaikan dalam rapat pimpinan bersama Gubernur. Sebab dalam rapat tersebut, kata dia, Gubernur dapat langsung memberikan penugasan apakah Pergub larangan sepeda motor itu akan dicabut, atau diganti dengan Pergub yang baru.
"Kan harus ada keputusan dulu di rapim, kapan mulai. Paling tidak saya membuat laporan,” kata Yayan menambahkan.
Kendati demikian, Yayan mengungkapkan bahwa putusan MA tersebut telah disampaikan kepada Anies Baswedan sebagai kepala daerah, sejak putusan tersebut diterima biro hukum Pemprov DKI.
“Kalau sudah dibatalkan, dicabut, dicabut saja. Otomatis, kan, enggak ada pengaturannya lagi. Cuma nanti apakah di situ akan diatur, seperti apa misalnya, ada pengaturan baru, itu harus kita laporkan dulu ke pimpinan," kata Yayan.
Pada Senin (8/1/2018), MA merilis hasil putusannya terkait pembatalan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Melalui surat putusan bernomor 57P/HUM/2017, majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan putusan ini, maka larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin tidak lagi berlaku. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut,” kata Ketua Majelis Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan Putusan MA yang dipublikasikan pada Senin, 8 Januari 2018.
Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Pergub DKI yang dikeluarkan Ahok tersebut tidak lagi memiliki hukum mengikat serta memerintahkan panitera MA mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.
Majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin juga memutuskan “Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.” Keputusan majelis hakim ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA, pada Selasa, 21 November 2017 yang diketuai oleh Irfan Fachruddin.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz