Menuju konten utama

Pemerintah Klaim Pelarangan Motor Kurangi Macet di Jakarta

Namun, Budi mengatakan bahwa Kemenhub tidak akan langsung menerapkan larangan kendaraan bermotor meski sudah melakukan kajian mendalam.

Pemerintah Klaim Pelarangan Motor Kurangi Macet di Jakarta
Sejumlah kendaraan terjebak macet saat melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Senin (7/8). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa motor merupakan salah satu kendaraan pemicu kemacetan. Untuk itu, kata dia, Pemerintah akan menginisiasi pengaturan kendaraan roda dua di Jabodebek.

"Kalau di sini ada rekan-rekan dari DKI lakukan lah dengan bijaksana. Motor masih andalan bagi saudara kita, tapi kita tahu motor berkontribusi macet-macet," kata Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Dalam mengatur kendaraan roda dua, Budi mengatakan bahwa pemerintah akan menggunakan dua konsep, yakni push dan pull. Kedua konsep ini digunakan sebagai dasar pemerintah akan mengelola kendaraan roda dua di Jakarta.

"Push gimana kita ngatur, bukan menghilangkan motor kemudian pull kita gunakan sarana massal jadi andalan," tutur Budi.

Dia mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan sejumlah peraturan untuk. Saat ini, lanjut dia, Kementerian Perhubungan tengah mendiskusikan wacana pelarangan motor di Thamrin dan Sudirman.

Namun, Budi mengatakan bahwa Kemenhub tidak akan langsung menerapkan larangan meski sudah melakukan kajian mendalam. Selain wacana pelarangan motor di Thamrin, mereka juga berpikir untuk mengenakan pajak progresif di masa depan.

Menurut dia, pemerintah akan tidak membebankan para pengendara dengan kedua pendekatan tersebut. Namun pemerintah hanya akan menyelesaikan permasalahan dasar dengan memenuhi kebutuhan kendaraan, dengan memperbanyak bus untuk mengakomodir peraturan-peraturan yang memberatkan pengendara motor.

Kemudian, lanjut dia, mereka juga berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur seperti MRT dan LRT sebagai solusi pengendara roda dua.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono mengatakan, pembatasan kendaraan roda dua penting dilakukan pemerintah.

Ia menegaskan, keselamatan juga menjadi perhatian BPTJ, apalagi angka kecelakaan roda dua mencapai 50 persen lebih. Ia mengatakan, kecelakaan angkutan di jalan menjadi pemberi kontribusi kematian terbanyak di dunia setelah penyakit jantung dan penyakit kanker.

"60 persen kecelakaan di jalan disebabkan oleh roda dua," kata Bambang di tempat yang sama.

Bambang mengklaim, BPTJ juga menemukan kerugian akibat kendaraan roda dua hingga Rp2 triliun. Kerugian tersebut muncul akibat kecelakaan hingga inefisiensi dalam perjalanan.

Dari sisi kendaraan, kata dia, pemerintah tengah mempersiapkan sejumlah langkah. Pertama, menyiapkan bus untuk mengangkut pengendara motor.

Ia mengatakan, Transjakarta berencana membeli 300 bus baru untuk mengangkut pengendara. Bus-bus tersebut dilengkapi dengan pelayanan premium seperti AC, CCTV, WiFi, hingga tempat pengisian daya. Hal itu dilakukan untuk membuat masyarakat nyaman dan mau meninggalkan kendaraan pribadi.

Selain itu, BPTJ bersama Transjakarta sudah mewacanakan bus Transjakarta agar bisa melewati bahu jalan tol. Mereka sudah melakukan uji coba dan tengah mengevaluasi hasil perjalanan Transjakarta via bahu jalan.

Sampai saat ini, Transjakarta berencana menurunkan sekitar 60 bus untuk pelaksanaan program itu. Selain Transjakarta, kata dia, Damri dan PPD juga tertarik untuk ikut. Namun, semua itu belum terealisasi karena masih perlu pembahasan.

"Kita belum atur karena mereka lagi hitung bisnisnya," ujar Bambang.

Selain bus, pemerintah juga tengah mempertimbangkan konsep angkutan berbasis rel. Ia mengatakan, jumlah penumpang diprediksi akan mencapai 6 juta per hari. Bus dan Transjakarta dinilai belum cukup kuat untuk menampung penumpang. Oleh karena itu, mereka membangun MRT dan LRT untuk mengakomodir ketidakmampuan bus dalam mengangkut penumpang.

Baca juga artikel terkait LARANGAN KENDARAAN BERMOTOR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto