Menuju konten utama
Edukasi

Apa Saja Hak Korban Pelanggaran HAM: Keadilan hingga Ganti Rugi

Ada beberapa cara untuk mengembalikan hak korban pelanggaran HAM, seperti akses kebenaran, keadilan dan ganti rugi.

Apa Saja Hak Korban Pelanggaran HAM: Keadilan hingga Ganti Rugi
Ilustrasi Hak Asasi Manusia. foto/Istockphoto

tirto.id - Ada beberapa cara untuk mengembalikan hak korban pelanggaran HAM. Seharusnya, mereka diberi akses soal kebenaran, keadilan hingga mendapatkan ganti rugi.

Menurut Undang-Undang No. 39 tahun 1999 Pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, maka pelanggaran HAM dibagi menjadi dua bentuk. Bentuk pertama, yaitu diskriminasi yang adalah tindakan pembatasan, pelecehan, atau bahkan pengucilan secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia.

Dilansir dariModul PPKn Kelas XI KD 3.1, diskriminasi didasari oleh agama, suku, ras, kelompok, golongan, jenis kelamin, etnik, keyakinan, maupun politik yang selanjutnya berimbas pada pengurangan, bentuk penyimpangan, atau penghapusan Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individu, maupun kolektif di berbagai aspek kehidupan. Bentuk kedua, yaitu penyiksaan yang adalah perbuatan secara sengaja sehingga menimbulkan penderitaan baik itu jasmani maupun rohani pada seseorang untuk mendapat pengakuan dari seseorang ataupun orang ketiga.

Sifat-sifat Pelanggaran HAM

Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi 2 yakni:

1. Pelanggaran HAM berat

Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM yang bersifat berbahaya, dan mengancam nyawa manusia, seperti halnya pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan lain sebagainya.

2. Pelanggaran HAM ringan

Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia, namun berbahaya apabila tidak segera diatasi/ditanggulangi.

Misal, kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan secara disengaja oleh masyarakat dan sebagainya.

Hak-hak Korban Pelanggaran HAM

Berikut hak-hak korban pelanggaran HAM, dikutip dari laman Amnesty.id.

1. Hak atas kebenaran

Pada hak atas kebenaran, berarti negara wajib untuk memberi informasi kepada para korban, keluarga korban, dan masyarakat umum tentang penyebab peristiwa pelanggaran HAM.

Informasi ini harus mencakup alasan, situasi pelanggaran, kemajuan hasil investigasi dan proses hukum, dan identitas pelaku. Misalnya, dalam kasus penghilangan paksa, negara wajib menginformasikan keberadaan dan keadaan korban.

Hak ini penting bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM untuk memastikan akurasi fakta dan mencegah hilangnya bukti.

Selain itu, masyarakat juga memiliki hak atas informasi tentang sejarahnya sendiri sehingga mereka memahami akibat dari pelanggaran HAM.

2. Hak untuk mengakses keadilan

Pada hak untuk mengakses keadilan, negara bertanggung jawab untuk menjamin hak korban agar mereka bisamengakses keadilan dengan proses yang transparan, adil, dan tidak memihak.

Sehingga dalam hal ini, negara mesti memberikan perlindungan kepada korban dari gangguan yang menyerang privasi mereka dan memastikan bahwa mereka aman dari intimidasi dan pembalasan sebelum, selama, dan setelah proses pengusutan peristiwa pelanggaran HAM berat.

Kepastian hukum penting agar bisa memutus rantai impunitas dan menjamin hak atas kebenaran dan pemulihan bagi korban dan keluarga korban.

3. Hak reparasi atas kerugian yang diderita

Pada hak reparasi atas kerugian yang diderita atau ganti rugi, negara wajib memenuhi hak atas reparasi bagi korban pelanggaran HAM dan kerugian yang diderita korban.

Reparasi ini termasuk:

  • Restitusi, yaitu upaya mengembalikan korban ke situasi sebelum pelanggaran HAM berat terjadi;
  • Kompensasi, yaitu upaya mengembalikan kerusakan secara ekonomi;
  • Rehabilitasi, mencakup perawatan medis dan psikologis serta layanan hukum dan sosial;
  • Hak atas pemulihan, termasuk informasi yang relevan tentang mekanisme reparasi yang jelas.

Sehingga dalam hal ini, negara mesti berupaya untuk mengembalikan situasi seperti sebelum pelanggaran HAM terjadi dengan bertanggung jawab atas kerugian seperti hilangnya kesempatan pekerjaan, pendidikan, dan tunjangan bantuan sosial hingga bantuan psikologis.

Hak atas pemulihan termasuk langkah-langkah selain penggantian uang, seperti permintaan maaf kepada publik, korban, dan keluarga korban pelanggaran HAM.

Hal tersebut termasuk pengakuan di depan umum mengenai fakta-fakta yang benar. Tidak hanya itu, negara juga wajib menginformasikan kepada masyarakat umum, khususnya korban pelanggaran HAM berat, tentang hak dan pemulihan medis, psikologis, sosial, administrasi, dan semua layanan lainnya yang berhak diterima oleh korban.

Baca juga artikel terkait HAM atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Maria Ulfa