tirto.id - Sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenkes HK. 02.02/I/1727/2021 tentang vaksinasi tahap 3, anak berumur 12 hingga 17 tahun saat ini wajib divaksin COVID-19 dan jenis vaksin yang digunakan adalah Sinovac dari PT. Biofarma.
Sama seperti jenis vaksin lainnya, vaksin COVID-19 tentu juga berpotensi memiliki efek samping baik bagi orang tua maupun anak-anak.
Dilansir dari laman CDC, efek samping yang mungkin dirasakan anak usai mendapat vaksin COVID-19 adalah pertanda normal mengingat tubuh mereka sedang membentuk proteksi terhadap virus corona.
Berikut ini adalah efek samping yang mungkin dirasakan anak Anda setelah divaksin COVID-19.
Efek Samping di Lengan
Pada lengan anak bekas suntikan vaksin COVID-19, mungkin akan terasa sedikit sakit, kemerahan, pembengkakan, dan nyeri. Anda dapat menggunakan kain lembab untuk membantu mengurangi kemerahan dan bengkak di tempat suntikan.
Selain di tempat penyuntikan, anak Anda juga mungkin merasakan pegal atau nyeri otot dan sendi. Hal tersebut adalah hal yang normal. Namun, jika pegal nyeri otot dan sendi atau kemerahan berlangsung lebih dari 24 jam atau berhari-hari, sebaiknya Anda menghubungi layanan kesehatan setempat.
Efek Samping di Tubuh
Selain efek samping di lengan, anak juga mungkin akan merasakan efek samping di seluruh tubuh ditandai dengan kelelahan, sakit kepala, demam, panas dingin, dan mual.
Efek samping ini dapat mempengaruhi kemampuan anak Anda untuk melakukan aktivias sehari-hari, tetapi akan hilang dalam hitungan beberapa hari. Anda dapat meminta saran dari layanan kesehatan untuk menggunakan pereda nyeri non-aspirin.
Namun, dilansir dari WHO, penggunaan pereda nyeri seperti paracetamol tidak disarankan untuk diberikan sebelum vaksin. WHO tidak merekomendasikan pemberian paracetamol sebelum vaksin karena dikhawatirkan dapat berdampak pada cara vaksin bekerja.
Selain itu, menurut WHO, usai disuntik vaksin sebaiknya tetap menunggu di lokasi vaksin hingga 15 atau 30 menit guna menghindari reaksi yang tidak biasa. Hal ini dimaksudkan agar tenaga kesehatan dapat membantu Anda.
Vaksin untuk anak menurut peraturan dari Kemenkes diberikan dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Pelaksanaan vaksin dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Adapun mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun. Untuk dokumen kelengkapan, peserta vaksinasi atau anak Anda harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Editor: Nur Hidayah Perwitasari