Menuju konten utama
Berita Internasional Terkini

Apa Penyebab & Kasus Aung San Suu Kyi Divonis Penjara 5 Tahun?

Aung San Suu Kyi divonis pengadilan Myanmar 5 tahun penjara karena kasus korupsi. 

Apa Penyebab & Kasus Aung San Suu Kyi Divonis Penjara 5 Tahun?
Konselor Negara Myanmar Aung San Suu Kyi berbicara dalam sebuah konferensi pers di Asia Europe Foreign Ministers (ASEM) di Naypyitaw, Myanmar, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer

tirto.id - Mantan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi divonis 5 tahun penjara oleh pengadilan yang dikuasai militer. Pengadilan menyatakan Suu Kyi telah bersalah karena melakukan korupsi.

Saat ini, negara Myanmar dikuasai junta militer sejak kudeta tahun 2021 lalu. Oleh sebab itu, seperti dikutip The Guardian, ada tudingan kalau serangkaian kasus yang menimpa Suu Kyi adalah upaya menyingkirkannya karena dinilai sebagai ancaman politik.

Suu Kyi (74 tahun) telah ditahan sejak kudeta Februari 2021. Sejak saat itu, dia didakwa setidaknya 18 pelanggaran, mulai dari penipuan pemilu sampai melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi.

Dalam kasus terakhir, Suu Kyi dituduh menerima 11,4 kg emas batangan dan pembayaran tunai sebesar 600 ribu dolar AS dari mantan kepala menteri Yangon, Phyo Min Thein.

Berbagai dakwaan itu bisa membawa hukuman maksimul sehingga menyebabkan Suu Kyi menghabiskan sisa hidupnya dalam tahanan.

Akan tetapi, tim hukum Suu Kyi menganggap tuduhan itu "tidak masuk akal". Sedangakn kelompok hak asasi menyebut apa yang menimpa Suu Kyui "sebagai upaya untuk menyingkirkannya dari politik."

Wakil Direktur Asia, Human Rights Watch, Phil Robertson menyebut tuduhan korupsi itu sebagai “palsu”. “Hari-hari Aung San Suu Kyi sebagai wanita merdeka secara efektif telah berakhir."

Singapore ASEAN Summit

Pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi mendengarkan pidato yang disampaikan selama pertemuan KTT ASEAN pus Cina ke 33 di Singapura, Rabu (14/11/18). AP Photo/Bullit Marquez

"Junta Myanmar dan pengadilan berjalan beriringan untuk menyingkirkan Aung San Suu Kyi dari apa yang pada akhirnya bisa setara dengan hukuman seumur hidup, mengingat usianya yang sudah lanjut,” kata Robertson.

“Menghancurkan demokrasi kerakyatan di Myanmar juga berarti menyingkirkan Aung San Suu Kyi, dan junta tidak memberikan kesempatan apapun,” tambahnya.

Sementara itu, Al Jazeera melaporkan, Aung San Suu Kyi pernah membuat kesaksian di pengadilan Naypyidaw pada Oktober 2021 lalu.

Kala itu, ia menghadapi sederet dakwaan, termasuk memiliki walkie-talkie secara ilegal, melanggar aturan Covid-19 dan melanggar Undang-undang Rahasia Resmi.

Dalam kesaksian pertamanya di depan publik, Suu Kyi membantah tuduhan penghasutan terkait dua pernyataan yang isinya mengutuk rezim militer dan meminta organisasi internasional tidak bekerja dengan mereka.

Seorang anggota tim pembela yang meminta untuk tidak menyebutkan namanya mengatakan, Aung San Suu Kyi “mampu mempertahankan ketidakbersalahannya dengan sangat baik”.

Namun, sang pengacara enggan untuk mengungkapkan secara rinci karena militer telah melarang tim hukum berbicara kepada media tentang persidangan itu.

Baca juga artikel terkait AUNG SAN SUU KYI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya