Menuju konten utama

Apa Kasus Lurah Caturtunggal Ditangkap karena Tanah Kas Desa?

Kronologi kasus Lurah Caturtunggal yang ditangkap karena tanah kas desa.

Apa Kasus Lurah Caturtunggal Ditangkap karena Tanah Kas Desa?
Pekerja menggarap lahan di areal persawahan dengan latar belakang kawasan perumahan di Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (18/4/2020). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.

tirto.id - Lurah Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agus Santoso (AS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY atas kasus korupsi pemanfaatan tanah kas desa pada Rabu (17/5/2023).

Muhammad Anshar Wahyuddin, Assisten Tindak Pidana Khsusus Kejati DIY menjelaskan bahwa penetapan tersangka pada AS dilakukan karena AS, selaku Lurah Caturtunggal terbukti bersalah telah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.

AS terbukti tidak melaksanakan tugasnya melakukan pengawasan terhadap kegiatan PT Deztama Putri Sentosa yang membangun perumahan di atas tanah kas desa. Padahal, menurut Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, tanah desa tidak boleh digunakan untuk membangun rumah tempat tinggal.

Atas perbuatannya AS telah merugikan negara Rp2,9 miliar. Kerugian negara tersebut meningkat setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, sebelumnya kerugian ditaksir Rp2,4 miliar.

Kronologi Korupsi Lurah Caturtunggal

Kasus bermula ketika PT Deztama Putri Sentosa membangun perumahan di atas tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi sejak 2020.

Diketahui dari keseluruhan luas tanah tersebut, PT Deztama Putri Sentosa hanya mengantongi izin pada lahan seluas 5.000 meter persegi. Sementara, 11.000 persegi lainnya masih belum memiliki izin.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian langsung dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, dia melayangkan beberapa kali somasi kepada PT Deztama Putri Sentosa. Akan tetapi, somasi tidak digubris, PT Deztama Putri Sentosa tetap melanjutkan pembangunan.

Kemudian, Sri Sultan HB X merilis Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaat tanah kas desa oleh PT Deztama Putri Sentosa.

Surat ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati DIY dan menaikkan status ke penyidikan. Lalu, dalam penyidikan diputuskan penahanan terhadap Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (RS).

Dalam penyidikan tersebut, pada awalnya AS, selaku lurah Caturtunggal menjadi saksi atas kasus ini. Namun, setelah didalami, pada perekembangannya, AS terbukti bersalah karena melakukan pembiaran.

Hingga saat ini, Kejati DIY masih menyidiki lebih lanjut keterlibatan AS dalam penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa, termasuk di dalamnya dugaan gratifikasi.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra