tirto.id - Tim kuasa hukum, Aiman Witjaksono, akan menghadirkan dua orang saksi ahli dalam persidangan praperadilan yang digelar hari ini, Kamis, 22 Februari 2024.
"Untuk besok (Kamis 22/1) kami hadirkan dua ahli," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, Rabu (21/2/2024) dikutip Antara.
Finsen juga menjelaskan, pihaknya juga membawa dokumen alat bukti pada sidang lanjutan dengan agenda duplik atau jawaban termohon atas replik dan pembuktian.
"Kami juga akan membawa dokumen dalam pembuktian nanti," ujarnya.
Finsen mengatakan, pihaknya menolak dengan tegas atas jawaban termohon terkait penyitaan barang milik Aiman, yang dinilai cacat hukum. Barang yang disita itu berupa telepon genggam, akun media sosial Instagram, kartu SIM, dan email.
Di lain pihak, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simamarta, mengatakan penyitaan empat barang bukti milik Aiman dilakukan sesuai perundang-undangan.
Leonardus menjelaskan, mulanya pihak penyidik meminta persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa telepon genggam.
Namun kata dia, setelah melalui proses pemeriksaan, mereka memutuskan untuk menyita IG, kartu SIM, dan akun email milik Aiman, karena dirasa perlu.
"Kami sudah menjelaskan bahwa ada keadaan yang mendesak, dalam arti kita sudah mengetahui bahwa ternyata ada barang bukti lain yang ada di dalam alat bukti yang sudah kami sita sebelumnya," kata Leonardo.
Apa Kasus Aiman Witjaksono?
Jurnalis MNC Group sekaligus calon legislatif (caleg) dari Partai Perindo, Aiman Witjaksono, harus berurusan dengan hukum setelah dia mengunggah pernyataan melalui akun media sosial pribadinya terkait oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak netral dalam Pemilu 2024.
Pernyataan itu, diunggah Aiman pada 10 November 2023, dugaan ketidaknetralan Polri itu dikemukakan, karena terdapat oknum yang menyatakan dukungannya kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Buntut dari pernyataan itu, enam pihak melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Dia dituding telah menyebar berita bohong dan ujaran kebencian.
Aiman dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan itu diproses, Polda Metro Jaya kemudian menerima klarifikasi dari enam pihak pelapor. Pada 29 November 2023, kepolisian juga melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari 26 orang. Pada 27 Desember 2023, dilakukan gelar perkara. Hasilnya, kasus Aiman naik ke tahap penyidikan.
Pada 26 Januari 2024, Aiman datang memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai saksi. Dalam panggilan tersebut, telepon genggam Aiman diketahui akan disita oleh pihak penyidik.
Aiman tidak terima akan hal itu, menurut dia penyitaan telepon genggamnya bisa mengungkap identitas narasumber yang mengatakan bahwa ada oknum Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.
Menurut Aiman, pada saat mengunggah pernyataan di media sosialnya, dia masih berstatus sebagai jurnalis aktif. Oleh karena itu, dia mengajukan hak tolak untuk mengungkap identitas narasumber.
Selanjutnya, pada 29 Januari 2024, Aiman bertemu dengan Dewan Pers selama lebih kurang 1,5 hingga 2 jam. Aiman dan Dewan Pers membahas permintaan Aiman untuk verifikasi statusnya sebagai seorang jurnalis, dan narasumber informasi Aiman adalah nyata, atau bukan dari spekulasi pribadi.
Kemudian, pada 1 Februari 2024, Aiman melapor ke Komnas HAM dan Propam Polri atas penyitaan empat barang pribadinya.
Tidak sampai di situ, pada 6 Februari 2024, Aiman juga mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penyidik mengembalikan ponsel genggam, akun Instagram, kartu SIM, dan email miliknya.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra