tirto.id - Lesti Kejora akan melakukan visum untuk mengumpulkan bukti kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Rizky Billar.
Lesti melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT. Menurut laporan polisi yang dibuat Lesti, peristiwa itu terjadi setelah muncul isu perselingkuhan.
Pedangdut berusia 23 tahun ini awalnya mendengar Rizky Billar selingkuh, ia lalu meminta untuk dipulangkan kepada orang tuanya. Hal ini kemudian membuat Rizky Billar naik pitam.
"Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban," demikian kronologi yang tertulis di keterangan polisi.
Setelah Lesti terjatuh, Rizky menarik tangan istrinya itu ke arah kamar mandi dan membanting Lesti ke lantai. Laporan tersebut menyatakan kejadian kekerasan berulang kembali.
Sebagai barang bukti, Lesti akan menyampaikan hasil visum yang saat ini masih dalam proses. AKP Nurma Dewi menyatakan Lesti akan melakukan visum.
Apa Itu Visum?
Dalam jurnal "Visum et Repertum pada Korban Hidup" oleh Dedi Afandi dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau disebutkan, visum (lengkapnya visum et repertum), adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik.
Keterangan tertulis itu berisi tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia. Dokter akan menuliskan temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.
Visum adalah salah satu alat bukti yang sah sebagaimana tertulis dalam pasal 184 KUHP. Visum turut berperan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia. Visum menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medik yang tertuang di dalam bagian pemberitaan.
Visum juga memuat keterangan atau pendapat dokter mengenai hasil pemeriksaan medik tersebut yang tertuang di dalam bagian kesimpulan. Dengan demikian visum secara utuh telah menjembatani ilmu kedokteran dengan ilmu hukum.
Dengan membaca visum, dapat diketahui dengan jelas apa yang telah terjadi pada seseorang, dan para praktisi hukum dapat menerapkan norma-norma hukum pada perkara pidana yang menyangkut tubuh dan jiwa manusia.
Editor: Iswara N Raditya