Menuju konten utama

Apa itu Sidang Paripurna MPR dan 5 Alasan Dilakukan Sidang

Sidang paripurna MPR merupakan sidang tertinggi dalam hierarki pembentukan keputusan MPR yang dilaksanakan karena 5 alasan.

Apa itu Sidang Paripurna MPR dan 5 Alasan Dilakukan Sidang
Ketua MPR periode 2019-2024 Bambang Soesatyo (kiri) dan sembilan pimpinan MPR lainnya mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di ruang rapat Paripurna MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Sidang Paripurna merupakan salah satu agenda rutin yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sidang Paripurna digelar dengan 5 alasan, mulai dari pengambilan sumpah MPR hingga melantik Presiden.

MPR sendiri merupakan lembaga negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat, kendati tidak sepenuhnya. MPR tersusun dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih rakyat melalui pemilihan umum.

Sebelum dilakukannya amandemen UUD 1945 di era reformasi, MPR kedudukannya sebagai lembaga tertinggi negara di Republik Indonesia. Setelah terjadi amandemen, MPR bersama seluruh lembaga yang diatur keberadaannya lewat UUD disebut sebagai lembaga negara. Semua lembaga negara memiliki kedudukan yang setara.

Dikutip dari situs DPR, keanggotaan MPR diresmikan melalui keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun dan dinyatakan berakhir bersamaan dengan dilakukannya pengucapan sumpah/janji anggota MPR yang baru.

Pengucapan sumpah dilakukan bersama-sama dengan panduan dari ketua mahkamah agung melalui sidang paripurna MPR.

Tugas dan Wewenang MPR

MPR, meliputi DPR dan DPD, memiliki tugas dan wewenang khusus. Dikutip dari situs MPR, berikut rincian tugas dan wewenag MPR RI:

1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;

2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;

3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan mahkamah konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;

4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;

5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;

6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;

7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Pengertian Sidang Paripurna MPR dan Alasan Dilakukan Sidang

MPR memiliki jadwal sidang yang terbagi ke dalam beberapa bentuk, yaitu sidang tahunan MPR, sidang paripurna MPR, dan sidang istimewa MPR. Sidang tahunan MPR dan sidang paripurna MRR merupakan agenda rutin yang dilakukan MPR.

Sementara itu, sidang istimewa MPR baru dilakukan jika mendapati situasi tertentu yang memerlukan adanya sidang khusus, seperti meminta pertanggungjawaban presiden atas dugaan pelanggaran tertentu.

Terkait sidang paripurna MPR, ketentuan pelaksanaannya diatur melalui peraturan MPR nomor 1 Tahun 2019. Pada hierarki pembentukan keputusan MPR yang memiliki 3 level, dalam Pasal 87 disebutkan bahwa sidang paripurna MPR menempati tingkatan tertinggi. Sidang ini menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi di MPR.

Setidaknya ada 5 alasan dilakukannya sidang paripurna MPR, yaitu:

1. MPR menyelenggarakan sidang paripurna di awal masa jabatan (pasal 63 ayat 3). Sidang paripurna ini untuk pengambilan sumpah anggota MPR hingga pemilihan pimpinan MPR dan pembentukan alat kelengkapan MPR lainnya

2. MPR menyelenggarakan sidang paripurna di akhir masa jabatan untuk mendengarkan laporan pelaksanaan tugas dan wewenang serta kinerja Pimpinan MPR (pasal 63 ayat 4)

3. MPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk membahas usulan pengubahan Undang-undang Dasar (pasal 105 ayat 2)

4. MPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu (pasal 110 ayat 1)

5. MPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk membahas usulan DPR tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden yang sudah didasari oleh keputusan MK (pasal 114 ayat 1-2)

Baca juga artikel terkait SIDANG PARIPURNA MPR atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yonada Nancy