Menuju konten utama

Apa Itu Pilkada Inklusif dan Bagaimana Cara Mewujudkannya?

Penjelasan mengenai Pilkada inklusif dan apa saja yang termasuk di dalamnya.

Apa Itu Pilkada Inklusif dan Bagaimana Cara Mewujudkannya?
Petugas KPU Bandar Lampung mensosialisasikan contoh surat suara Braille untuk disabilitas di Bandar Lampung, Lampung, Minggu (11/2/2024). Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung mengadakan sosialisasi pencoblosan yang menggunakan template huruf Braille yang akan digunakan sebagai alat bantu pencoblosan bagi penyandang tunanetra saat Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Ardiansyah.

tirto.id - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) akan segera dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024

Pada Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya untuk mewujudkan Pilkada yang inklusif dan demokratis.

Pilkada sebagai bagian dari proses demokrasi dalam suatu negara tentu harus inklusif dan demokratis.

Pilkada dilaksanakan secara inklusif dan demokratis untuk memberikan hak-hak yang sama kepada warga negara yang telah berhak memilih tanpa terkecuali.

Salah satu cara untuk mewujudkan Pilkada Inklusif dapat dengan memberikan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas.

Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam Pilkada bukan hanya menjadi sebuah kewajiban moral, namun juga merupakan langkah dalam memperkuat demokrasi.

Lantas seperti apa itu Pilkada Inklusif dan bagaimana cara mewujudkan Pilkada Inklusif?

Apa itu Pemilu Inklusif?

Pilkada Inklusif memiliki arti bahwa pilkada diselenggarakan dengan memberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya kepada setiap warga negara yang telah berhak memilih tanpa memandang suku, ras, agama, jenis, kelamin, penyandang disabilitas, status sosial ekonomi, dan lain-lain.

Penggunaan kata “Inklusif” pada Pemilu atau Pilkada memiliki makna yang sama dengan makna kata serapan dalam bahasa Inggris, yakni inclusive.

Inclusive memiliki makna, yakni meliputi atau termasuk semua hal, terbuka untuk semuanya, tidak terbatas untuk kelompok orang tertentu, serta termasuk dalam batasan dan segala sesuatu di antaranya.

Penyelenggaraan pemilihan umum dapat disebut Inklusif apabila terdapat indikasi-indikasi tertentu di dalamnya.

Indikasi pertama, yakni jumlah cakupan pemilih yang telah memiliki hak pilih telah terdaftar dalam daftar pemilih. Kedua, yakni tingkat penggunaan hak pilih yang tinggi.

Tingginya jumlah cakupan mengindikasikan pemilih di semua golongan, baik pemilih umum, pemilih kebutuhan khusus, pemilih di lokasi terpencil, dan lainnya telah mendapatkan hak yang sama untuk mengikuti pemilihan umum.

Angka ideal untuk mengindikasikan Pemilu Inklusif, yakni cakupan pemilih memiliki persentase sebesar 95-100 persen.

Tidak hanya memberikan hak dan fasilitas yang sama, namun indikator Pemilu Inklusif juga harus dilihat dari penggunaan hak pilih yang tinggi.

Dalam Pemilu Inklusif, pemilih di semua golongan harus bisa mendapatkan rasa aman, nyaman, dan memiliki kesadaran politik yang tinggi untuk mendorong mereka menggunakan hak pilihnya.

Oleh karena itu, Pemilu atau Pilkada yang Inklusif tidak boleh mendiskriminasikan suatu golongan pemilih baik disengaja maupun tidak.

Pemilu atau Pilkada yang Inklusif memiliki 5 syarat hukum yang mengatur penyelenggaraannya.

Syarat hukum tersebut meliputi, pertama ialah Hak pilih universal, termasuk orang di bawah perwalian. Kedua, tidak ada syarat medis atau bahasa bagi calon maupun pemilih.

Ketiga, Fleksibilitas untuk mencari solusi kreatif untuk TPS yang tidak aksesibel, dengan tujuan akhir aksesibilitas permanen.

Keempat, Hak untuk memilih rahasia, dan, jika diinginkan, untuk dibantu oleh orang yang dipilih oleh pemilih. Kelima, penyediaan akomodasi yang wajar, seperti panduan surat suara taktil.

Syarat hukum tersebut dapat membantu jika terdapat suatu prosedur yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan memilih.

Misalnya, seperti pemilih yang tidak bisa meninggalkan rumah atau ruang perawatan pada hari pemungutan suara, maka penyelenggara Pemilu yang Inklusif dapat mengadakan mobile voting station untuk menjadi langkah solutif yang mengakomodasi hak pemilih.

Tata Kelola Mewujudkan Pemilu dan Pilkada yang Inklusif

Untuk mewujudkan Pemilu dan Pilkada yang Inklusif terdapat dua strategi yang dapat dijalankan, yakni pengaturan pemungutan suara yang adil dan pengaturan pemungutan suara yang aman dan nyaman.

Pengaturan pemungutan suara yang adil dapat diterapkan dengan aturan yang dapat melayani pemilih dari semua golongan, seperti pemilih penyandang disabilitas, pemilih yang memiliki keterbatasan dalam aktifitas seperti orang usia lanjut, dan semacamnya.

Sedangkan, pengaturan pemungutan suara yang aman dan nyaman dapat diterapkan dengan mengedepankan layanan tempat pemungutan suara yang mudah diakses oleh pemilih dari semua golongan, dan juga menjamin keamanan mereka dalam melakukan pemungutan suara.

KPU sebagai badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia juga terus berupaya untuk mewujudkan pemilihan umum yang Inklusif pada Pilkada 2024.

KPU telah berkomitmen untuk dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua warga yang telah berhak memilih tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, status sosial ekonomi, hingga penyandang disabilitas untuk berpartisipasi menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024.

Untuk mewujudkan Pilkada 2024 yang Inklusif, KPU berupaya untuk melaksanakan Gerakan Ramah Disabilitas. Melalui gerakan ini, KPU melakukan sosialisasi terkait pemilu secara langsung kepada kaum disabilitas.

Gerakan ini juga mendorong agar penyandang disabilitas bisa memperoleh hak-haknya dalam Pilkada 2024. Diantaranya, hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak atas informasi tentang pemilu, hak atas tempat pemungutan yang aksesibel, hingga hak atas pemberian suara yang rahasia.

Pemilih dari golongan penyandang disabilitas menjadi salah satu fokus KPU untuk mewujudkan pemilihan umum yang Inklusif sebab terjadi penurunan penggunaan hak pilih dari golongan tersebut.

Data dari KPU menunjukkan, bahwa penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 mencapai 20,31 persen.

Angka ini terjadi penurunan dibanding dengan penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada Pemilu 2019 yang mencapai 35 persen.

KPU harus bisa memberikan langkah-langkah konkret untuk dapat mewujudkan Pilkada 2024 yang inklusif, dalam hal ini untuk pemilih golongan penyandang disabilitas.

Langkah konkret yang dapat dilakukan untuk mewujudkan Pilkada 2024 yang Inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas, seperti menyediakan fasilitas pemungutan suara yang ramah dan nyaman bai penyandang disabilitas.

Kemudian, menyediakan informasi dan materi pemilu yang mudah diakses dan dimengerti dengan berbagai ragam disabilitas.

Dengan langkah-langkah konkret yang dilakukan KPU, diharapkan Pilkada 2024 menjadi pemilihan umum inklusif, tidak hanya untuk golongan penyandang disabilitas, namun juga golongan lain yang memiliki hak yang sama dalam pemilihan umum.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Politik
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra