Menuju konten utama

Apa Itu Pemakzulan yang Dihadapi Presiden AS Donald Trump?

DPR AS memakzulan Donald Trump terkait penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi proses penyelidikan kongres.

Apa Itu Pemakzulan yang Dihadapi Presiden AS Donald Trump?
Presiden Donald Trump. Paul Sancya/AP

tirto.id - Presiden Donald Trump menghadapi pemakzulan usai sebagian besar DPR AS sepakat bahwa Trump menyalahgunakan kekuasaan untuk menekan presiden Ukraina dan menghalangi proses penyelidikan kongres.

Pada pemungutan suara sesi pertama, sebanyak 230 suara mengatakan "ya" dan menganggap Trump menyalahgunakan kekuasaan. Sementara 197 suara mengatakan "tidak".

Pada sesi pemungutan suara kedua pemakzulan Donald trump, sebanyak 229 anggota DPR AS sepakat Donald Trump telah menghalangi upaya Kongres dan 198 lainnya memilih "tidak sepakat" dengan tudingan soal menghalangi upaya Kongres.

"Presiden dimakzulkan," kata Ketua DPR AS Nancy Pelosi usai pemungutan suara, dikutip dari AP News.

Pemakzulan berasal dari kata makzul yang artinya berhenti memegang jabatan, menurut KBBI. Pemakzulan artinya proses, cara atau perbuatan memakzulkan atau menghentikan seseorang memegang jabatan.

Dalam kasus Donald Trump di AS, pemakzulan artinya konstitusi mengizinkan kongres untuk mencopot atau menghentikan presiden sebelum masa jabatannya selesai jika cukup banyak anggota parlemen yang memberikan suara saat pemungutan suara.

Kongres AS terdiri dari DPR dan Senat. DPR mewakili sebuah distrik dan kursi di DPR dibagi berdasarkan jumlah penduduk tiap negara bagian, sehingga jumlah DPR dari setiap negara bagian berbeda-beda.

Sedangkan Senat juga mewakili satu negara bagian. Namun berbeda dengan DPR, jika DPR berdasarkan jumlah penduduk, maka senat ditetapkan sebanyak dua orang untuk setiap negara bagian.

Jika DPR mengeluarkan pemakzulan, misalnya terhadap Donald Trump, maka Senat akan menggelar sidang untuk memutuskan apakah presiden atau pejabat federal lainnya harus dicopot dan dilarang memegang jabatan federal di masa depan atau tidak.

Dalam kasus pemakzulan Donald Trump, usai pemungutan suara di DPR dan didominasi oleh suara "ya", maka DPR akan menyerakhan pemakzulan ini ke Senat.

Senat AS akan menggelar sidang pada Januari 2020 mendatang untuk memutuskan terkait tuduhan terhadap Trump.

Usai persidangan, Senat AS akan memilih apakah Presiden dijatuhi hukuman atau tidak. Donald Trump dapat dicopot dari posisinya jika dua per tiga atau lebih dari anggota yang hadir setuju untuk mencopot Trump.

Alasan pemakzulan umumya berhubungan dengan tindakan penghianatan, penyuapan atau kejahatan tingkat tinggi dan pelanggaran hukum, menurut New York Times.

Istilah "kejahatan tinggi dan pelanggaran hukum" pada dasarnya seperti penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik tingkat tinggi. Ini tidak harus berarti pelanggaran terhadap undang-undang pidana biasa.

Sementara dalam kasus Trump, ia dituduh menyalahgunakan kekuasaan menekan Presiden Ukraina dan menghalangi penyelidikan kongres.

Dalam sejarah AS, Trump merupakan presiden ketiga yang dimakzulkan. Pertama ada Andrew Johnson pada tahun 1868 dan kedua Bill Clinton pada tahun 1998.

Namun keduanya dibebaskan dan menyelesaikan masa jabatan mereka. Sementara Richard M Nixon mengundurkan diri pada tahun 1974 untuk menghindari pemakzulan.

Baca juga artikel terkait PEMAKZULAN DONALD TRUMP atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Politik
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH