Menuju konten utama

Apa Itu Ibu Kota Legislasi yang Diusulkan untuk Jakarta?

Berikut penjelasan tentang apa itu ibu kota legislasi yang diusulkan oleh DPR untuk Jakarta dalam pembahasan RUU DKJ terbaru.

Apa Itu Ibu Kota Legislasi yang Diusulkan untuk Jakarta?
Ilustrasi Gedung DPR. FOTO/ANTARA

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar Jakarta menjadi ibu kota legislasi. Usulan ini muncul dalam rapat kerja DPR yang membahas soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Senin (18/3/2024).

Usulan Jakarta menjadi ibu kota legislasi disampaikan oleh disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Saat menyampaikan usulan ini, Achmad meminta agar DPR tidak ikut pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan tetap di Jakarta.

"Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ," katanya dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.

Baidowi memberi contoh agar Indonesia bisa menerapkan status ibu kota pemerintahan seperti di Afrika Selatan. Afrika Selatan memang memiliki tiga ibu kota sesuai sistem pemisahan kekuasaan tertinggi negara (trias politika), yaitu ibu kota khusus legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Usulan ini ditolak oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro yang juga hadir di rapat DPR. Menurutnya, pemisahan ibu kota untuk setiap lembaga tidak sesuai dengan konsep negara kesatuan.

"Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh semua ke sana (IKN), memang konsepnya bertahap pimpinan," jelasnya.

Istilah ibu kota legislasi yang diusulkan untuk Jakarta tentu masih asing di kalangan masyarakat Indonesia. Hal ini karena, konsep ibu kota legislasi belum pernah diterapkan di Indonesia sejak merdeka.

Lantas, apa itu ibu kota legislasi yang diusulkan untuk Jakarta?

Mengenal Apa Itu Ibu Kota Legislasi

Ibu kota legislasi atau ibu kota legislatif adalah wilayah ibu kota khusus untuk menempatkan lembaga legislatif negara. Ibu kota legislatif tak hanya menjadi tempat kerja badan legislatif negara.

Berdasarkan contoh negara yang memiliki ibu kota legislatif, parlemen punya pengaruh besar dalam proses penyelenggaraan ibu kota tersebut.

Pembentukan ibu kota legislatif berangkat dari konsep sistem pemisahan kekuasaan trias politika. Sistem pemisahan kekuasaan ini dianut oleh beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia.

Menurut konsep dari Montesquieu, trias politika memisahkan kekuasaan tertinggi negara menjadi tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Di Indonesia saat ini ketiga lembaga trias politika ditempatkan dalam satu wilayah ibu kota, meskipun secara kedudukan terpisah. Namun, ada juga negara yang memisahkan ketiga lembaga dalam tiga ibu kota berbeda, yaitu Afrika Selatan.

Mengutip New World Ecyclopedia, istilah ibu kota legislatif digunakan di Afrika Selatan sejak 1910 atau saat negara itu merdeka dari pengaruh kolonial Inggris. Ibu kota legislatif Afrika Selatan saat ini adalah Cape Town.

Terdapat dua lembaga legislatif yang ditempatkan di Cape Town, yaitu Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi. Cape Town yang berstatus sebagai ibu kota legislatif dipimpin oleh seorang wali kota.

Dikutip dari Santa Fe Relocation, terlepas dari pemimpin tertinggi di Cape Town adalah wali kota, hak manajemen kota dipegang oleh dewan kota. Dewan kota berasal dari dua anggota dewan yang dipilih oleh rakyat di 17 distrik seluruh Cape Town.

Ibu kota legislatif Cape Town juga memiliki komite khusus eksekutif yang berasal dari kalangan anggota dewan. Para komite eksekutif ini bertanggung jawab langsung atas administrasi kota.

Sebagai wilayah kerja parlemen, lembaga tertinggi di Cape Town menjalankan fungsinya bagi negara sesuai trias politika. Konstitusi dan regulasi negara dibahas dan dilahirkan di Cape Town.

Selain ibu kota legislatif, Afrika Selatan membagi ibu kota negaranya sebagai ibu kota yudikatif dan ibu kota administratif atau eksekutif. Mengutip situs Arsip Nasional Afrika Selatan, ibu kota yudikatif Afrika Selatan berlokasi di Bloemfontein, sedangkan ibu kota eksekutif berada di Pretoria.

Lembaga negara yang bekerja dan bertempat di ibu kota yudikatif Bloemfontein adalah Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Hakim. Sementara itu, presiden, perdana menteri, dan dewan eksekutif (kabinet) berbasis di Pretoria sebagai ibu kota eksekutif.

Baca juga artikel terkait RUU DKJ atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya